Batam, publikatodays.com – Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan kebijakan penambahan lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai berlaku paling lambat pada Mei 2026.
Purbaya mengungkapkan bahwa rancangan kebijakan tersebut telah rampung dan dalam waktu dekat akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sebelum diterapkan secara resmi.
“Sebentar lagi akan dibahas dengan DPR bagaimana skema terbaiknya. Proposal sudah selesai, tinggal menunggu persetujuan,” ujar Purbaya saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Meski demikian, Kementerian Keuangan belum dapat memastikan besaran tambahan penerimaan negara dari kebijakan tersebut. Pemerintah akan melihat perkembangan dalam satu hingga dua bulan pertama setelah kebijakan diberlakukan untuk mengukur dampaknya terhadap pendapatan negara.
Penambahan lapisan tarif cukai rokok ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memperbaiki struktur cukai hasil tembakau agar lebih optimal, sekaligus menjaga keseimbangan antara penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan aspek kesehatan masyarakat.














