Kondisi Memprihatinkan! Jalan Raden Patah Rusak Parah, Genangan Air Capai 30 Cm — Diduga Ada Pelanggaran Tata Kelola Drainase

Batam, publikatodays.com- Kondisi ruas Jalan Raden Patah Blok 3, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, kian memprihatinkan dan memicu kemarahan masyarakat. Jalan yang dipenuhi lubang serta kerap terendam udara saat hujan tidak hanya mengganggu aktivitas, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kerusakan jalan diduga kuat dipicu oleh penutupan saluran drainase secara permanen tanpa standar teknis. Parahnya, penutupan tersebut tidak dilengkapi dengan bak kontrol maupun sistem pengendalian udara, yang seharusnya menjadi syarat mutlak dalam pembangunan infrastruktur perkotaan.

Akibatnya, setiap hujan turun, kawasan ini berubah menjadi “kolam dadakan” dengan kedalaman mencapai sekitar 30 sentimeter. Kondisi ini mempercepat kerusakan jalan dan menunjukkan kurangnya kehati-hatian dalam perencanaan maupun pengawasan pembangunan.

Ironisnya lagi, saluran drainase yang seharusnya menjadi jalur aliran air justru diduga dialihfungsikan menjadi lahan parkir liar, termasuk di sekitar kawasan sekolah dan area komersial dekat The L Hotel. Bahkan, ditemukan indikasi adanya penutupan akses drainase oleh proyek pembangunan tanpa izin yang jelas.
Suara Warga: “Kami Bayar Pajak, Tapi Dibiarkan Rusak!”
Salah seorang pelaku usaha, Lambok Pranata Sihombing, menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap kondisi ini.
“Kami taat bayar pajak, tapi jalan seperti ini dibiarkan. Harusnya ada bak kontrol, bukan asal tutup drainase. Kalau hujan, ini jadi kolam,” tegasnya.

Potensi Pelanggaran Hukum
Kondisi ini bukan hanya kelalaian, tetapi berpotensi melanggar sejumlah peraturan nasional, di antaranya:
Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
➝ Mengamanatkan bahwa jalan harus memenuhi standar keselamatan dan fungsi pelayanan.
Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
➝ Melarang pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukan, termasuk penutupan drainase.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
➝ Setiap kegiatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Peraturan Menteri PUPR No.12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan
➝ mengatur bahwa sistem drainase wajib dilengkapi bak kontrol dan tidak boleh ditutup tanpa perencanaan teknis.
Sorotan ke BP Batam dan Pemko Batam
Publik kini persepsi peran dan ketegasan pengawasan dari BP Batam dan Pemerintah Kota Batam. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada langkah konkret ataupun pernyataan resmi dari pihak yang berwenang.

Minimnya respon ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap kerusakan fasilitas umum.
Tuntutan Tegas Masyarakat
Warga dan tekanan mendesak pemerintah untuk segera bertindak:
Perbaikan total jalan secara menyeluruh
Normalisasi dan pembukaan kembali drainase
Pembangunan bak kontrol sesuai standar teknis
Audit dan evaluasi izin seluruh proyek di kawasan tersebut
Penindakan tegas terhadap pihak yang melanggar aturan

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya infrastruktur yang rusak, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah

 

Awak media masih mencoba menghubungi pihak terkait baik dinas pupr kota batam Dan pemko batam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *