Diduga Kebal Hukum, PT Fasifik Karya Sindo Perkasa Kembali Lanjutkan Penimbunan Mangrove di Nongsa

Batam, publikatodays.com- Aktivitas penimbunan kawasan hutan mangrove dan bibir laut di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, kembali berlangsung setelah sebelumnya sempat terhenti akibat sorotan publik. Kegiatan yang diduga melibatkan PT Fasifik Karya Sindo Perkasa ini memunculkan pertanyaan serius terkait konsistensi penegakan hukum di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas tersebut sempat “vakum” setelah ramai diberitakan. Namun, tidak lama kemudian, kegiatan penimbunan kembali berjalan tanpa hambatan yang jelas.

“Waktu itu sempat berhenti setelah jadi sorotan. Tapi sekarang jalan lagi seperti tidak ada masalah. Ini menimbulkan tanda tanya besar, ada apa sebenarnya?” ujar salah satu sumber.

Kondisi ini menuai kritik dari berbagai kalangan. Penegakan hukum dinilai tidak tegas, terutama jika pelanggaran diduga dilakukan oleh perusahaan besar. Sorotan pun mengarah kepada aparat penegak hukum, khususnya Ditreskrimsus, yang dianggap belum menunjukkan langkah konkret.

Di sisi lain, publik membandingkan respons cepat aparat dalam menangani pelanggaran oleh masyarakat kecil, seperti kasus tambang pasir ilegal yang langsung ditindak melalui inspeksi mendadak oleh pemerintah dan aparat kepolisian.
“Kalau masyarakat kecil cepat ditindak. Tapi kalau perusahaan besar, apakah berani? Ini yang jadi pertanyaan publik,” tambah sumber tersebut.

Aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut diduga mencakup penimbunan ribuan pohon mangrove serta reklamasi bibir laut untuk kepentingan pengembangan perusahaan. Jika terbukti, tindakan ini berpotensi melanggar berbagai regulasi terkait perlindungan lingkungan hidup dan kawasan pesisir.

Seorang pemerhati lingkungan di Batam menegaskan pentingnya transparansi terkait legalitas kegiatan tersebut. “Kalau memang memiliki izin, harus dibuka ke publik. Tapi kalau tidak, ini jelas bentuk perusakan lingkungan. Mangrove adalah kawasan lindung yang tidak boleh ditimbun sembarangan,” ujarnya.

Sebagai informasi, ekosistem mangrove memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan pesisir. Selain melindungi dari abrasi, mangrove juga menjadi habitat berbagai biota laut serta sumber penghidupan masyarakat pesisir.
Hingga saat ini, aktivitas penimbunan dilaporkan masih terus berlangsung. Pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas maupun dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.

Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi PT Fasifik Karya Sindo Perkasa maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan kepada publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *