Jakarta, publikatodays.com- Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengingatkan bahwa perempuan dan anak semakin rentan menjadi korban kejahatan di ruang digital, mulai dari sextortion, penipuan berbasis manipulasi konten, hingga perdagangan orang.
Meutya menilai ancaman ini tidak bisa lagi dipandang sebagai gangguan biasa di internet, melainkan sebagai masalah keselamatan yang memerlukan perlindungan yang lebih tegas.
Dalam talkshow Perempuan Hebat di TVOne, Senin (20/4/2026), Meutya mengatakan kejahatan di dunia maya berkembang lebih cepat karena mudahnya distribusi konten dan anonimitas pelaku.
“Ranah digital mempermudah orang melakukan pemerasan, penipuan, perdagangan manusia, terhadap perempuan. Ini menunjukkan bahwa kita harus sama-sama melindungi perempuan di ruang digital,” ujarnya.
Menjawab tantangan tersebut, Pemerintah telah menerapkan kebijakan akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak Maret 2025.
Indonesia menjadi negara kedua setelah Australia yang mengambil langkah ini.
“Kami tidak membatasi akses internetnya, tetapi akses anak yang memiliki akun sendiri sampai usia 16 tahun. Ini untuk memproteksi anak-anak, dari bahaya yang nyata terhadap mereka ketika belum siap di ruang digital yang begitu luas,” tegas Meutya Hafid.
Meutya menjelaskan kebijakan ini lahir dari kekhawatiran atas tingginya intensitas penggunaan internet di kalangan anak, yang berpotensi mengganggu kesehatan mental, konsentrasi belajar, hingga membuka celah terhadap paparan konten berbahaya.
Saat ini, sedikitnya 19 negara mulai mengkaji kebijakan serupa dengan merujuk pada implementasi di Indonesia.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital terus memperkuat pengawasan ruang digital, termasuk mempercepat penanganan konten yang memuat kekerasan dan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Kekerasan terhadap perempuan di ruang digital ini sama beratnya dengan kejahatan di ruang fisik. Jadi hal ini juga harus ditindaklanjuti oleh teman-teman pembela hukum,” ujar meutya
