Temuan BPK: 251 Pemegang IUP Tambang Tanpa RKAB, Potensi Kerugian Negara Menguat


Jakarta, publikatodays.com– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan penting dalam sektor pertambangan nasional. Sebanyak 251 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diketahui melakukan aktivitas penambangan tanpa memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang merupakan syarat utama izin operasional tahunan.

Temuan tertuang dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, hasil audit terhadap 22 pemerintah daerah terkait kepatuhan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan di sektor pertambangan.

Tambang pasir laut

BPK menyatakan bahwa aktivitas penambangan tanpa RKAB menunjukkan tidak adanya izin operasional yang sah, sehingga berpotensi menimbulkan berbagai pelanggaran administratif hingga kerugian negara.

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan sejumlah pelanggaran lain yang tidak kalah seriusnya. Sebanyak 77 pemegang IUP yang seharusnya masih dalam tahap eksplorasi, justru telah melakukan kegiatan eksploitasi atau produksi. Praktik ini dinilai berisiko tinggi terhadap pencemaran lingkungan serta berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor pertambangan.

Selain itu, terdapat lima pemegang IUP yang melakukan aktivitas pertambangan tidak sesuai dengan komoditas yang tercantum dalam izin yang dimiliki. Pelanggaran ini semakin menampilkan lemahnya pengawasan serta jaminan terhadap regulasi yang berlaku.

Temuan-temuan tersebut menekankan pentingnya penguatan pengawasan oleh pemerintah pusat maupun daerah, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku usaha penambangan yang tidak patuh. Tanpa langkah konkret, praktik-praktik ini berpotensi terus berulang dan merugikan negara, baik dari sisi ekonomi maupun kerusakan lingkungan.

BPK terus melakukan perbaikan sistem perizinan, peningkatan transparansi, serta optimalisasi pengawasan untuk memastikan seluruh kegiatan penambangan berjalan sesuai aturan dan prinsip keinginan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *