IPK Kepri Bersuara Keras! Desak RDP Terbuka Tanpa Kompromi, Bongkar Dugaan Maladministrasi Tender KSP Pasar Induk Jodoh Batam, dan Panggil KPK Usut Potensi Skandal Aset Negara

 

Batam, publikatodays.com- Gelombang kritik terhadap proses tender Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Pasar Induk Jodoh Batam terus meluas dan kian memanas di Kota Batam. Sorotan yang sebelumnya datang dari pengamat ekonomi sekaligus pendiri Komunitas Pedagang Pasar Induk Batam (KP2IB), Boni Ginting, kini berkembang menjadi tekanan yang lebih kuat setelah mendapat dukungan politik dan sosial dari Organisasi Masyarakat Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kepulauan Riau yang turut bersuara lantang menyoroti berbagai kejanggalan dalam proses tersebut.

Ketua IPK Kepri, Budi Bukti Purba, secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi II DPRD Batam untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka. Ia menilai jika RDP tersebut dilaksanakan akan menjadi pintu awal untuk membongkar dugaan secara terang-benderang

“RDP ini harus terbuka dan menghadirkan semua pihak, mulai dari BPKAD, Disperindag, KP2IB, Ombudsman RI hingga pihak swasta yang ditunjuk. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Ini menyangkut hajat hidup ribuan pedagang dan aset negara bernilai besar,” tegas Budi.

Menurutnya, DPRD tidak boleh bersikap pasif dalam polemik ini. Ia bahkan menilai ada kelalaian fungsi pengawasan jika lembaga legislatif tidak segera mengambil langkah konkret. IPK Kepri, kata dia, siap mengawal proses RDP agar tidak sekadar formalitas, melainkan benar-benar mengungkap substansi persoalan.

“Kalau DPRD tidak tegas, publik akan menilai ada pembiaran. Ini bukan sekadar proyek biasa, ini menyangkut tata kelola aset negara dan potensi kerugian daerah,” lanjutnya.

Budi juga menekankan bahwa IPK Kepri menduga adanya indikasi kuat maladministrasi dalam proses tender tersebut. Ia mendesak Ombudsman Kepri untuk tidak menunggu laporan formal semata, melainkan proaktif melakukan investigasi langsung.

“Kami minta Ombudsman turun. Telusuri dari hulu ke hilir, termasuk proses lelang di media cetak pelanggaran prosedur, harus dibuka ke publik,” ujar Budi, Jumat (24/04/2026)

Lebih jauh, desakan juga diarahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). IPK Kepri menilai, polemik ini sudah masuk pada level yang memerlukan pengawasan lembaga antirasuah, terutama jika ditemukan indikasi penyimpangan atau potensi dugaan aliran dana yang tidak transparan.

“KPK tidak boleh diam. Ini sudah menjadi perhatian publik luas. Kalau ada indikasi dugaan korupsi atau permainan, harus segera diusut. Jangan tunggu masalah ini membesar,” kata Budi dengan nada tegas.

Sementara itu, kritik tajam dari Boni Ginting semakin mempertegas adanya persoalan mendasar dalam proses KSP tersebut. Ia kembali menegaskan bahwa langkah BPKAD Batam dalam menentukan pemenang kerja sama merupakan bentuk kekeliruan serius dalam memahami regulasi.

Mengacu pada PMK Nomor 115/PMK.05/2020, Boni menjelaskan bahwa mekanisme pengelolaan aset negara telah diatur secara rinci, termasuk prosedur tender yang tidak boleh diambil alih secara sepihak oleh lembaga teknis.

“BPKAD itu bukan lembaga penentu. Mereka hanya mengelola dan mencatat aset, bukan mengambil keputusan strategis seperti penunjukan pemenang. Itu kewenangan kepala daerah dengan mekanisme yang jelas,” ujarnya.

Ia menilai, jika proses tender dinyatakan gagal atau tidak memenuhi syarat, maka seharusnya dilakukan evaluasi ulang secara menyeluruh, bukan justru melahirkan keputusan sepihak yang berpotensi cacat hukum.

Tak hanya soal prosedur, Boni juga menyoroti aspek akuntabilitas aset yang dinilai kabur. Ia mengungkap bahwa Pasar Induk lama dibangun menggunakan dana APBN sekitar Rp50 miliar, namun pasca pembongkaran, tidak ada kejelasan mengenai keberadaan maupun nilai sisa aset tersebut.

“Ini bukan aset kecil. Ini puluhan miliar uang negara. Kalau tidak jelas keberadaannya, ini sudah masuk ranah serius yang harus diaudit dan diselidiki,” katanya.

Kritik semakin tajam ketika Boni menyinggung rekam jejak pihak yang ditunjuk dalam kerja sama tersebut. Ia mengaitkan dengan kondisi pengelolaan pasar sebelumnya yang dinilai gagal, bahkan diduga menyimpang dari fungsi utamanya.

“Kalau pasar dikelola tapi kosong, lalu muncul aktivitas ilegal seperti perjudian, itu bukan sekadar gagal, tapi kegagalan total yang tidak boleh diulang,” tegasnya.

Dari perspektif ekonomi, Boni mengingatkan bahwa pasar induk memiliki fungsi strategis sebagai instrumen pengendali harga dan stabilisasi inflasi. Ia khawatir jika pengelolaan diserahkan sepenuhnya kepada swasta, orientasi akan bergeser menjadi murni profit.

“Pasar induk itu bukan sekadar bisnis. Itu alat negara untuk menjaga harga. Kalau diserahkan ke swasta tanpa kontrol kuat, masyarakat yang akan menanggung dampaknya,” ujarnya.

Ia juga mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam aspek perizinan, mulai dari ketiadaan AMDAL, Andalalin, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tidak transparan.

“Proyek sebesar ini kok seperti berjalan diam-diam. Tidak ada papan proyek, tidak ada keterbukaan izin. Ini jelas mencederai prinsip transparansi,” kritiknya.

Selain itu, Boni mempertanyakan logika kerja sama dengan swasta jika proyek tersebut juga didukung dana pemerintah hingga ratusan miliar rupiah. Ia menilai pengelolaan langsung oleh pemerintah daerah justru lebih rasional dan akuntabel.

“Kalau uang negara yang dipakai, kenapa tidak dikelola sendiri? Bisa jadi PAD dan diawasi langsung DPRD. Ini malah diserahkan ke pihak lain, risikonya besar,” katanya.

Isu lain yang mencuat adalah penyusutan drastis luas lahan Pasar Induk Jodoh, dari sekitar 5 hektare menjadi hanya sekitar 1 hektare. Dengan skema KSP selama 30 tahun, ia mempertanyakan jaminan keamanan aset ke depan.

“Dalam 30 tahun itu, siapa yang menjamin tidak ada lagi perubahan kepemilikan? Ini rawan sekali,” ujarnya.

Baik Boni maupun Budi sepakat, jika polemik ini tidak segera ditangani secara transparan dan akuntabel, potensi konflik sosial sangat besar. Sekitar 1.200 pedagang disebut berada dalam posisi rentan dan bisa bereaksi jika merasa dirugikan.

“Ini bisa jadi bom waktu. Jangan sampai kebijakan yang salah memicu gejolak sosial. Pemerintah harus segera bertindak sebelum semuanya terlambat,” pungkas Boni.

Dengan tekanan yang kini datang mulai membesar dari berbagai elemen pengamat, Organisasi Mahasiswa, organisasi masyarakat, Organisasi Kepemudaan (OKP) hingga potensi ada gerakan pedagang, publik menunggu langkah konkret DPRD Batam, Ombudsman Kepri, dan KPK untuk turu ke Batam mengurai simpul persoalan yang kian kompleks di balik proyek strategis tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *