200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Menkomdigi Meutya Hafid: Keluarga Harus Jadi Benteng Utama

 

Jakarta- Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun. Kondisi ini dinilai menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda Indonesia.

Dalam kegiatan “Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol – Jauhi Judol, Anak Medan Pilih Masa Depan, Bukan Judi Online” di Medan, Rabu (13/5/2026), Meutya menegaskan bahwa judi online bukan sekadar hiburan digital, melainkan praktik yang merusak ekonomi keluarga dan kehidupan sosial masyarakat.

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” tegas Meutya.

Ia menilai pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pemblokiran situs maupun penindakan hukum. Pemerintah, kata dia, juga terus memperkuat literasi digital dan mengajak masyarakat menjadi benteng utama pencegahan.

Menurut Meutya, dampak judi online sangat dirasakan perempuan dan anak-anak. Banyak keluarga mengalami keretakan rumah tangga hingga kekerasan dalam rumah tangga akibat anggota keluarga terjerat judi online.

“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” ujarnya.

Kementerian Komunikasi dan Digital juga terus melakukan pemblokiran terhadap situs dan konten judi online. Namun, Meutya menegaskan perlunya kerja sama lintas sektor bersama Polri, PPATK, OJK, perbankan, serta platform digital untuk memberantas praktik tersebut secara menyeluruh.

Ia turut menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube yang dinilai semakin agresif menyasar masyarakat Indonesia.

“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” tandasnya.

Meutya pun mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, dan keluarga untuk aktif membangun budaya anti-judi online demi melindungi generasi muda Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *