PEMALANG, Vokalpublika.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pemalang resmi mewajibkan seluruh kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih untuk menggunakan jalur jalan tol. Kebijakan ini diterapkan guna mengurai kepadatan dan mengantisipasi kerusakan jalan di jalur arteri wilayah Pemalang.
Imbauan tegas tersebut dirilis melalui akun Instagram resmi, @satlantas_polres_pemalang pada Jumat (22/5/2026). Pihak Satlantas menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, menekan angka kecelakaan, serta melindungi infrastruktur jalan umum dari beban muatan yang berlebih.
Guna memastikan kebijakan berjalan efektif, personel Satlantas diterjunkan langsung ke lapangan untuk melakukan penyekatan dan mengarahkan kendaraan besar menuju akses tol terdekat. Jenis kendaraan yang disasar dalam aturan ini meliputi truk tronton, trailer, hingga truk tangki.
Satlantas Polres Pemalang mengimbau seluruh pengemudi dan pengusaha angkutan barang untuk kooperatif mematuhi aturan baru ini. Bagi pengendara yang kedapatan melanggar, petugas memastikan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah personel kepolisian masih disiagakan di beberapa titik rawan untuk mengantisipasi adanya truk bermuatan besar yang nekat menerobos jalur arteri.***



















