Jakarta,publikatodays.com– Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Selain Dadan, penyidik juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penetapan ketiga tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan saudara DH, SS, dan LP sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai 2026,” ujar Syarief kepada wartawan.
Sebelum pengumuman status tersangka, ketiganya terlihat digelandang penyidik menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung yang telah disiapkan di halaman Gedung Jampidsus. Mereka tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media yang telah menunggu sejak siang hari.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi pelajar dan kelompok rentan. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program tersebut kini tengah didalami oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejagung masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta menghitung secara pasti nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut.
Penetapan tersangka terhadap mantan petinggi BGN ini menambah daftar kasus korupsi besar yang ditangani Kejaksaan Agung sepanjang tahun 2026.
