Berau, Publikatudays.com – Rencana sejumlah perusahaan melakukan pengurangan tenaga kerja akibat kondisi ekonomi dan penurunan produksi terutama di sektor pertambangan batu bara mendapat perhatian dari DPRD Berau.
Anggota DPRD Berau, Rudi P Mangunsong menegaskan agar perusahaan tetap mengutamakan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal ketika mengambil kebijakan efisiensi yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2018.
Dalam Perda tersebut menegaskan perusahaan menempatkan 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen tenaga kerja luar.
Menurutnya, pengurangan tenaga kerja merupakan kewenangan perusahaan yang biasanya dilakukan karena berbagai faktor, seperti menurunnya produksi maupun kondisi pasar yang kurang baik.
“Kalau perusahaan melakukan pengurangan tenaga kerja karena kondisi usaha, tentu itu menjadi kewenangan perusahaan. Kita tidak bisa masuk terlalu jauh ke dalam kebijakan internal mereka,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dampak pengangguran akan lebih terasa apabila yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah warga lokal Berau.
“Kalau tenaga kerja dari luar daerah yang terkena PHK, dampaknya tidak langsung masuk dalam angka pengangguran Berau. Tetapi kalau tenaga kerja lokal yang dirumahkan, maka angka pengangguran daerah akan meningkat,” katanya.
Karena itu, ia berharap perusahaan dapat mempertahankan pekerja lokal semaksimal mungkin sebelum mengambil keputusan pengurangan tenaga kerja.
Menurutnya, semangat Perda Nomor 8 tentang ketenagakerjaan tidak hanya mengatur proses rekrutmen tenaga kerja lokal, tetapi juga menjadi dasar perlindungan terhadap pekerja daerah. Ia menambahkan, pemerintah daerah melalui instansi terkait perlu terus melakukan komunikasi dengan perusahaan agar keberadaan tenaga kerja lokal tetap menjadi prioritas.
“Kalau saat rekrutmen kita mendorong keberpihakan kepada tenaga kerja lokal, maka ketika terjadi pengurangan tenaga kerja semangat perlindungan itu juga harus tetap dijaga,” tegasnya. (*).



















