Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahNasional

Rapat Pajak Tanah di DPRD Berau Memanas, Warga Tuntut Transparansi Perhitungan Bapenda

2
×

Rapat Pajak Tanah di DPRD Berau Memanas, Warga Tuntut Transparansi Perhitungan Bapenda

Share this article
Example 468x60

Berau Publikatodays.com – Rapat pembahasan pajak tanah yang digelar di kantor DPRD Kabupaten Berau berlangsung panas. Sejumlah masyarakat dan pemilik lahan mempertanyakan dasar perhitungan pajak yang diterapkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Berau karena dinilai tidak transparan dan menimbulkan kebingungan di lapangan.

Dalam forum tersebut, warga mempertanyakan kenaikan nilai pajak yang dinilai tidak sebanding dengan kondisi riil tanah. Mereka meminta Bapenda menjelaskan secara rinci metode penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dasar regulasi yang digunakan, Hingga indikator yang menjadi acuan dalam menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan masyarakat.

Example 300x600

” saya inikan ikut program pendartaran Tanah sistematis Lengkap (PTSL) Tapi dari pemerintah itu menyamaratakan untuk pajak. padahal dipasal 12 (perda berau 07-2023) untuk mandiri sementara saya itu ikut program PTSL, ko disamakan dengan hak baru sedangkan dipasal 15 berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak( NJOP), Bukan berdasarkan nilai pasar, dan pada kenyataannya saya dan teman-teman yang mengikuti program PTSL ditagih berdasarkan nilai pasar. yang harus saya bayar Rp 6 juta jadi 39 juta dan dasar hukumnya menagih saya itu tidak ada, dimana penjelasan hasli kerja sama dengan Universitas Gadjah Mada( UGM). Itu semuah seharunya tertuang di Peraturan bupati (Pergup) bukan cuman lisan, kita sebagai rakyat kecil yang akan kena semuah dampaknya. ” ungkap Fahmi.”

Suasana rapat sempat memanas ketika sejumlah pertanyaan warga tidak langsung mendapat jawaban yang dianggap memuaskan. Beberapa peserta bahkan menilai Bapenda gagal memberikan penjelasan teknis yang mudah dipahami masyarakat.

Anggota DPRD yang memimpin jalannya rapat meminta Bapenda tidak hanya menyampaikan aturan secara normatif, tetapi juga membuka data dan formula perhitungan yang menjadi dasar penetapan pajak tanah. DPRD menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi hal penting agar tidak muncul kecurigaan maupun polemik di tengah masyarakat.

“jadi kesepakatan kita didalam rapat tadi, ada beberapa item item yang memang harus diperlakukan, salah satu item memberikan hak berdasarkan PTSL, hak baru, hak waris,  dan hak wasiat itu semuah tetap berdasarkan NJOP, itu semauh selama ini menjadi perdebatan dan munculah tafsiran yang berbeda, dengan pengunaan pasal yang berbeda. semoga satu minggu kedepan bisa normal kembali dan berlaku. ” ujar Rudi P mangunsong salah satu anggota dewan.

Hingga rapat berakhir, masyarakat masih menunggu penjelasan komprehensif dari Bapenda terkait mekanisme penilaian tanah dan alasan perbedaan besaran pajak di beberapa wilayah. DPRD pun berjanji akan kembali memanggil pihak terkait apabila penjelasan yang diberikan belum mampu menjawab keresahan warga.

Rapat ini menjadi sinyal kuat bahwa persoalan pajak tanah di Berau bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap transparansi pemerintah dalam menetapkan beban pajak kepada masyarakat. Jika tidak dijelaskan secara terbuka, polemik ini berpotensi terus bergulir dan memicu penolakan yang lebih luas.     “(Rudi,slm)”

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *