Batam, publikatodays.com– Berbagai upaya perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) terus dilakukan pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Sejumlah kunjungan kerja pejabat pusat ke Batam, sosialisasi, hingga peluncuran program perlindungan pekerja migran telah berulang kali digelar.
Namun di lapangan, praktik keberangkatan PMI nonprosedural masih terus terjadi. Batam yang merupakan wilayah perbatasan dan pintu keluar menuju negara tetangga masih menjadi salah satu titik rawan keberangkatan pekerja migran tanpa prosedur resmi.
Fakta bahwa deportasi PMI dari Malaysia masih berlangsung secara berkala menunjukkan persoalan tersebut belum terselesaikan sepenuhnya. Setiap tahunnya, ratusan hingga ribuan PMI dipulangkan melalui Batam akibat berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari tidak memiliki dokumen lengkap, overstay, hingga bekerja tanpa izin resmi di negara penempatan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas langkah-langkah yang selama ini dijalankan. Kehadiran pejabat dan peluncuran program tentu penting, namun masyarakat menilai ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah berkurangnya jumlah PMI yang berangkat secara ilegal serta terbongkarnya jaringan perekrut dan perantara yang selama ini diduga beroperasi di lapangan.
Secara regulasi, negara sebenarnya telah memiliki payung hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap PMI yang bekerja ke luar negeri wajib memenuhi persyaratan, memiliki dokumen lengkap, terdaftar dalam jaminan sosial, serta mendapatkan perlindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja.
Undang-undang itu juga menegaskan kewajiban pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan perlindungan terhadap PMI. Dalam konsiderannya, UU Nomor 18 Tahun 2017 menegaskan bahwa pekerja migran harus dilindungi dari tindak pidana perdagangan orang, perbudakan, kerja paksa, kekerasan, eksploitasi, serta berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
Ketua Umum DPP PWDPI, M. Nurullah RS, menilai tingginya angka deportasi PMI dari tahun ke tahun menjadi sinyal bahwa persoalan pekerja migran nonprosedural belum terselesaikan secara menyeluruh.
“Persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan kunjungan kerja, sosialisasi, atau peluncuran program semata. Yang dibutuhkan adalah langkah konkret berupa penindakan tegas terhadap jaringan perekrut ilegal, oknum yang membekingi keberangkatan nonprosedural, serta penguatan pengawasan di titik-titik keberangkatan yang selama ini menjadi jalur keluar PMI ilegal,” tegas Nurullah.
Menurutnya, keberhasilan perlindungan pekerja migran harus diukur dari menurunnya jumlah PMI nonprosedural yang berangkat ke luar negeri, berkurangnya angka deportasi, serta terbongkarnya sindikat yang selama ini mengambil keuntungan dari kerentanan calon pekerja migran Indonesia.
Ia menilai Batam sebagai daerah perbatasan semestinya menjadi fokus utama pengawasan lintas instansi, mulai dari aparat penegak hukum, imigrasi, pemerintah daerah hingga kementerian terkait.
“Negara harus hadir tidak hanya pada tataran kebijakan dan seremoni, tetapi juga dalam bentuk tindakan nyata yang mampu memutus mata rantai perdagangan orang dan pengiriman pekerja migran secara ilegal. Jika deportasi masih terus terjadi dalam jumlah besar, maka evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, penegakan hukum, dan koordinasi antarinstansi menjadi sebuah keharusan,” ujarnya.
Selain itu, PWDPI juga mendesak pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi total terhadap kinerja dan efektivitas sistem pengawasan PMI yang dijalankan oleh Kementerian P2MI dan seluruh unsur terkait di Pelabuhan Batam Center, Batam. Sebagai salah satu pintu keberangkatan internasional tersibuk di Indonesia yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura, Pelabuhan Batam Center selama ini kerap disebut sebagai titik strategis yang rentan dimanfaatkan oleh jaringan pengiriman PMI nonprosedural.
Menurut Nurullah, masih maraknya keberangkatan pekerja migran tanpa dokumen resmi serta tingginya angka deportasi yang dipulangkan melalui Batam menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan yang selama ini berjalan.
“Jika berbagai program perlindungan telah dijalankan, kunjungan kerja pejabat terus dilakukan, dan anggaran negara telah digelontorkan, maka publik berhak mengetahui sejauh mana efektivitasnya. Jangan sampai Pelabuhan Batam Center hanya menjadi lokasi seremonial peluncuran program, sementara praktik keberangkatan PMI nonprosedural masih terus berlangsung,” katanya.
PWDPI menilai evaluasi tersebut harus mencakup kinerja petugas pengawasan di lapangan, pola koordinasi antarinstansi, efektivitas deteksi calon PMI nonprosedural, hingga dugaan adanya celah yang dimanfaatkan oleh jaringan perekrut ilegal. Evaluasi juga perlu dilakukan terhadap mekanisme pengawasan penumpang yang berangkat ke luar negeri melalui pelabuhan internasional di Batam.
Lebih lanjut, PWDPI meminta pemerintah mengaudit secara menyeluruh pelaksanaan tugas perlindungan PMI di wilayah perbatasan, khususnya di Batam, guna memastikan tidak ada praktik pembiaran, kelalaian, maupun dugaan keterlibatan oknum yang memungkinkan pengiriman pekerja migran nonprosedural terus terjadi.
“Batam adalah beranda terdepan Indonesia. Jika dari pintu utama keberangkatan internasional ini masih banyak PMI yang lolos berangkat secara ilegal, maka sudah saatnya dilakukan evaluasi total terhadap sistem yang ada. Negara harus memastikan setiap pekerja migran berangkat melalui prosedur yang sah dan mendapatkan perlindungan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” ujarnya.
PWDPI juga mendorong agar pemerintah tidak hanya fokus pada penanganan PMI setelah dideportasi, tetapi lebih menitikberatkan pada pencegahan sejak dari daerah asal hingga jalur keberangkatan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan perlindungan pekerja migran berjalan efektif sekaligus menekan praktik perdagangan orang dan pengiriman tenaga kerja secara nonprosedural yang masih menjadi persoalan serius di Indonesia.
PWDPI menegaskan bahwa keberhasilan perlindungan pekerja migran tidak cukup diukur dari jumlah kegiatan sosialisasi atau kunjungan pejabat, melainkan dari indikator nyata seperti menurunnya angka keberangkatan PMI nonprosedural, berkurangnya jumlah deportasi, meningkatnya penindakan terhadap sindikat perekrut ilegal, serta terciptanya sistem pengawasan yang benar-benar efektif di seluruh pintu keluar Indonesia, khususnya di Batam.















