Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerah

Komisi A DPRD Pemalang Terima Audiensi Wartawan, Pembongkaran Warung Remang‑remang Ditargetkan Sebelum 30 Juni

69
×

Komisi A DPRD Pemalang Terima Audiensi Wartawan, Pembongkaran Warung Remang‑remang Ditargetkan Sebelum 30 Juni

Share this article

 

PEMALANG, Publikatidays.com – Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang menerima audiensi dari Aliansi Wartawan Pemalang Bersatu (AWPB) terkait penertiban sejumlah warung remang‑remang yang marak beroperasi di Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang. Pertemuan berlangsung di Ruang Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Kamis, 18 Juni 2026.

Example 300x600

Audiensi ini dihadiri Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Fahmi Hakim, Kapolsek Ampelgading, Dandim Kecamatan Ampelgading, Kasat Satpol PP Kabupaten Pemalang, Camat Ampelgading, serta Kepala Desa Losari, Kepala Desa Ujung Gede, dan pihak PTPN

Dalam pertemuan tersebut, AWPB menyoroti dua titik utama yang menjadi perhatian: 11 warung di Desa Ujung Gede dan 20 warung di Desa Losari. Seluruh bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik PTPN.

Ketua AWPB, Eki Dewantara, menegaskan permintaan tegas kepada pihak berwenang agar segera membongkar bangunan tersebut.

Menurutnya, warung‑warung itu sangat mengganggu ketertiban warga karena menjual minuman keras dan diduga kuat dijadikan tempat praktik prostitusi.

“Jika setelah audiensi ini tidak ada tindakan nyata, AWPB siap turun ke jalan sampai tuntutan kami terealisasi,” ujar Eki di hadapan para peserta rapat.

Hasil kesepakatan yang dicapai menetapkan batas waktu pembongkaran paling lambat 30 Juni 2026.

Ketua Komisi A, Fahmi Hakim, juga meminta Dinas Sosial Kabupaten Pemalang bersiap memberikan pendampingan dan bimbingan bagi pemilik warung maupun pelaku prostitusi pasca‑penertiban dilakukan.

Komisi A menyatakan siap mengawal dan mendukung penuh pelaksanaan pembongkaran di kedua desa tersebut.

Sementara itu, pihak PTPN juga menyatakan kesiapannya untuk ikut membongkar bangunan‑bangunan yang berdiri di atas tanah milik perusahaan. (Prapto)

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *