Batam, publikatodays.com– Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kota Batam mengapresiasi keberhasilan aparat kepolisian mengungkap kasus pencurian sembilan penutup drainase atau “rayap besi” pada 17 Juni 2026 dengan nilai kerugian sekitar Rp6,3 juta.
Kecepatan aparat dalam mengungkap kasus tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum dapat berjalan efektif ketika terdapat keseriusan dan komitmen yang kuat dalam melindungi kepentingan publik.
Namun, GMKI Kota Batam menilai masih terdapat persoalan lain yang juga perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum, yakni aktivitas pematangan lahan dan reklamasi di kawasan Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, yang diduga belum sepenuhnya memenuhi kelengkapan perizinan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Beli Nyongki Willem Balol, Ketua Cabang GMKI Kota Batam mengatakan bahwa masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum dan transparansi atas setiap aktivitas pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat pesisir.
“Kami mengapresiasi langkah cepat aparat dalam mengungkap kasus pencurian rayap besi. Namun publik juga menunggu keseriusan yang sama terhadap dugaan persoalan reklamasi dan pematangan lahan di Teluk Mata Ikan.
Jika terdapat dugaan ketidaklengkapan perizinan maupun potensi pelanggaran aturan lingkungan, maka hal tersebut harus diperiksa secara terbuka dan profesional,” tegas Willem.
Menurutnya, sejumlah nelayan dan masyarakat pesisir telah menyampaikan kekhawatiran mengenai perubahan kondisi perairan dan terganggunya area tangkap yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian mereka.
GMKI Batam menegaskan bahwa reklamasi dan pematangan lahan di kawasan pesisir bukan hanya menyangkut investasi dan pembangunan, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan ekosistem laut, habitat biota perairan, perlindungan lingkungan pesisir, serta keberlanjutan ekonomi masyarakat nelayan.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika pencurian sembilan drainase oleh rayap besi dengan nilai kerugian Rp6,3 juta dapat ditindak cepat, maka dugaan aktivitas yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan hidup dan masyarakat dalam skala yang lebih luas juga harus mendapatkan perhatian yang sama dari negara,” lanjutnya.
Oleh karena itu, GMKI Kota Batam mendesak Pemerintah Kota Batam, BP Batam, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, instansi lingkungan hidup, dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas aktivitas pematangan lahan dan reklamasi yang berlangsung di Teluk Mata Ikan.
GMKI Batam juga meminta agar informasi terkait perizinan dan dokumen lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut dibuka secara transparan kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pembangunan yang sedang berlangsung.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup dan ruang hidup masyarakat pesisir diawasi secara ketat serta ditindak tegas apabila terbukti melanggar ketentuan hukum yang beraku tutup willem.















