Jakarta, Publikatodays – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) akhirnya tidak melalukan penahanan terhadap kedua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Dokter Tifa terhitung Senin (22/6/26).
Alasan tidak dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut, menurut Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, merupakan hasil pertimbangan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah mengkaji surat permohonan penangguhan penahanan.
“Jadi setelah dilakukan pengkajian oleh JPU, permohonan penangguhan penahanan tersebut dapat dikabulkan, karena terdapat adanya penjamin dari masing-masing para tersangka,” katanya.
Selain itu, dijelaskan Marcelo Bellah, kedua tersangka ini bersedia untuk koperatif dalam setiap menjalani proses hukum yang akan dilakukan oleh JPU, dan hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat pernyataan yang dibuat oleh masing-masing tersangka.
“Kedua tersangka sudah membuat surat pernyataan akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan guna menjaga situasi kondusif,” jelasnya.
Dalam pelimpahan perkara yang diterima Kejari Jaksel dari tim penyidik Polda Metro Jaya ini, Marcelo mengungkapkan, pihak JPU telah menerima ratusan item barang bukti dalam bentuk dokumen, alat komunikasi, dan flashdisk berisikan vidio yang berkaitan dengan perkara ini.
“Ada sebanyak 714 item yang didominasi berupa dokumen, selain itu ada juga barang bukti dalam bentuk buku, handphone, flashdisk berisikan vidio-vidio yang berhubungan dengan perkara ini,” ungkapnya
Sementara itu, dihadapan awak media, Roy Suryo mengucapkan banyak terimakasih terhadap para pihak yang telah turut menjamin selain keluarganya, selain itu ia mengaku bersyukur karena tidak dilakukan penahanan.
“Secara pribadi, saya menghaturkan banyak terima kasih terhadap seluruh pihak yang telah mendukung saya dalam berjuang, terjelas kepada sahabat setia saya, Dokter Tifa ya, kami terus berjuang,” ucap Roy Suryo.
Terpisah, pernyataan yang sama juga disampaikan Dokter Tifa terutama terhadap Presiden Prabowo Subianto yang diyakini turut andil dalam permohonan penangguhan penahanan ini sehingga dapat dikabulkan oleh JPU.
“Ada satu hal yang sangat penting ya, pertama-tama saya ucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, karena beliau sangat andil, saya yakin beliau andil,” pungkasnya.(eko)














