Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Kembali Penuhi Panggilan KPK, Hilman Latief Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

31
×

Kembali Penuhi Panggilan KPK, Hilman Latief Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Share this article

Jakarta, Publikatodays – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief, Rabu (24/6/26).

Hilman Latief diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Example 300x600

Selain itu, dua orang dari pihak swasta yakni, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Maktour Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Sati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesturi Asrul Azis Taba.

“Benar, yang bersangkutan sudah tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.30 WIB, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo.

Dalam keterangan tertulisnya, Budi menjelaskan, Hilman Latief diperlukan tim penyidik KPK untuk didengar keterangannya guna melengkapi berkas penyidikan atas empat tersangka dalam perkara kuota haji khusus tahun 2023-2024.

“Pemeriksaan sebelumnya, Rabu (20/5/26), KPK mengonfirmasi pertemuan Hilman dengan mantan Menteri Yaqut Cholil dan sejumlah pejabat lainnya untuk membahas kuota haji tambahan tahun 2023-2024,” jelasnya.

“Hilman hanya menjelaskan perihal pembagian kuota haji khusus dan reguler yang masing-masing menjadi 50 persen,” sambungnya.

Menurut KPK, pembagian tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, dan mayoritasnya diperuntukkan untuk reguler.

“KPK tentunya ingin mendalami seputar pembagian kuota haji khusus dan reguler, karena menurut UU, kuota haji khusus itu sebesar 8 persen dan sisanya untuk reguler,” ujar Budi.

Selain Hilman Latief, KPK turut memanggil sembilan orang saksi lainnya, mereka ialah Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2022-2024, Abdul Muhyi, PPPK Ditjen PHU Kemenag RI (tahun 2023-sekarang).

Lalu, Bayu Putra, Staf Teknis Haji pada Kantor Urusan Haji Jeddah periode Mei 2022-Juli 2025, Nasrullah Jasam, Staf Asrama Haji Bekasi, NA, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri RI tahun 2020-2024, Subhan Cholid, karyawan PT VIP Money Changer, Carolina Wahyu Apriliasari.

Lanjut, karyawan PT Dolarindo Intravalas Primatama di Cabang Samanhudi, Jakarta Pusat, Gabriel Edward, karyawan PT Dolarindo Intravalas Primatama di Cabang BSD, Tangerang Selatan, Siti Mulyanah, dan Karyawati PT Ayu Masagung, Yuliani Nur Effendi.

Adapun kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp622 miliar, dan terhadap ke empat tersangka, KPK menjerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3  UU Tipikor juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.(eko)

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *