Berau Publikatodays. – Konflik agraria antara masyarakat pemilik lahan dengan raksasa industri pertambangan, PT Berau Coal, kembali memanas. Kali ini, tertuju pada sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif terhadap proses hukum di Kepolisian Resor Berau.
Jono Batti, selaku pemilik sah lahan yang disengketakan di Gurimbang, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas ketidakhadiran pihak manajemen PT Berau Coal dalam memenuhi panggilan penyidik.
Hingga surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) panggilan keempat diterbitkan, pihak perusahaan dilaporkan belum juga memberikan respon resmi atau memenuhi agenda pemeriksaan oleh otoritas kepolisian.
Ketidakhadiran pihak perusahaan dalam empat agenda pemeriksaan berturut-turut memicu pertanyaan publik mengenai kepatuhan hukum entitas bisnis besar di wilayah Berau.
Dalam terminologi hukum, sikap mangkir dari panggilan resmi kepolisian dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menghambat proses penegakan hukum dan menunjukkan buruk bagi iklim investasi yang taat aturan.
”Kami tidak hanya bicara soal lahan yang diserobot, tapi kita bicara tentang marwah hukum negara. Jika perusahaan sebesar PT Berau Coal merasa kebal hukum dan berani mengabaikan empat panggilan resmi Kepolisian RI, maka ini adalah bentuk penghinaan terhadap institusi penegak hukum dan hak-hak rakyat kecil,” ujar Jono Batti dengan nada tegas.
Jono menekankan bahwa ia tidak akan mundur sedikitpun. Ia mendesak pihak kepolisian untuk tidak melakukan pembiaran dan segera mengambil tindakan tegas berupa jemput paksa atau langkah hukum lanjutan agar citra penegakan hukum di Berau tidak tumpul di hadapan perusahaan.
”Ini bukan soal intimidasi atau negosiasi di bawah meja. Ini tentang keadilan yang dirampas. Sudah empat kali polisi memanggil, dan empat kali pula mereka mengabaikan. Jika mereka merasa benar, mengapa harus takut untuk hadir dan melakukan klarifikasi. Sikap diam mereka adalah bukti arogansi kekuasaan yang merugikan rakyat,” tambah Jono.
Hingga berita ini diturunkan, pihak external PT Berau Coal, Rudini, belum memberikan pernyataan resmi mengenai alasan ketidakhadiran mereka dalam empat agenda pemeriksaan tersebut.
Para pengamat hukum di Berau menyatakan bahwa situasi ini merupakan ujian bagi kredibilitas Polres Berau dalam menangani kasus sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan.
Publik kini menanti langkah konkret kepolisian dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu, demi menjaga kondusivitas wilayah dan kepastian hak atas tanah warga.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan ruang hak jawab bagi pihak PT Berau Coal guna menyeimbangkan fakta dalam pemberitaan. “(Rudi,S) “















