Batam, publikatodays.com– Aktivitas pemotongan bukit dan pematangan lahan (cut and fill) di belakang kawasan Union, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, memicu sorotan publik. Selain dilakukan di dekat permukiman warga, kegiatan tersebut diduga berpotensi melanggar ketentuan lingkungan hidup dan tata ruang karena hingga kini tidak terlihat adanya papan informasi proyek maupun dokumen perizinan yang dapat diakses publik.
Pantauan tim media di lokasi pada Senin (29/6/2026) menunjukkan sejumlah alat berat terus mengeruk material tanah dari area perbukitan. Armada truk keluar masuk lokasi mengangkut tanah hasil pengerukan dalam jumlah besar.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran warga sekitar. Pasalnya, bukit yang dipotong berada sangat dekat dengan kawasan permukiman padat penduduk. Masyarakat mengingatkan bahwa kawasan tersebut sebelumnya pernah mengalami peristiwa longsor yang menyebabkan kerusakan jalan di sekitar lokasi. Karena itu, aktivitas pemotongan lereng yang kembali berlangsung dinilai berpotensi meningkatkan risiko bencana, terutama saat musim hujan.
Yang menjadi perhatian serius, hingga berita ini diturunkan tidak ditemukan papan nama proyek maupun informasi terkait pelaksana kegiatan, pemilik lahan, izin lingkungan, maupun persetujuan teknis yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.
Padahal, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan sesuai tingkat risikonya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta aturan turunannya.
Saat tim media berupaya meminta klarifikasi di lapangan, seorang penjaga lokasi menghubungi seseorang bernama Guntur yang disebut sebagai pihak terkait kegiatan tersebut.
Melalui sambungan telepon, Guntur menyampaikan singkat, “Orang media ya? Pergi saja, kami sudah lengkap izin.”
Namun pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Dohar. Saat dikonfirmasi, Dohar menegaskan bahwa selama dirinya menjabat sebagai Kepala DLH Kota Batam, pihaknya tidak pernah menerbitkan izin cut and fill untuk kegiatan yang dimaksud.
“Selama saya menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, tidak pernah mengeluarkan izin cut and fill. Nanti akan saya perintahkan tim untuk melakukan pengecekan terhadap kegiatan tersebut,” tegas Dohar.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait legalitas aktivitas pemotongan bukit yang saat ini berlangsung. Jika benar kegiatan dilakukan tanpa dokumen lingkungan maupun persetujuan yang dipersyaratkan, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Di tengah polemik tersebut, masyarakat juga meminta Wakil Kepala BP Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, untuk bersikap tegas terhadap seluruh aktivitas cut and fill yang diduga ilegal di Kota Batam.
Menurut warga, penertiban tidak boleh hanya menyasar aktivitas yang berada di tepi jalan dan mudah terlihat publik. Pemerintah juga diminta menindak tegas aktivitas pengerukan bukit yang berada di kawasan-kawasan tertentu dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.
Warga menilai kasus di belakang kawasan Union Batu Ampar perlu mendapatkan perhatian khusus karena lokasi tersebut berada di area perbukitan yang pernah mengalami longsor hingga menyebabkan kerusakan jalan. Kini, aktivitas pemotongan bukit kembali berlangsung sementara legalitas dan dokumen perizinannya masih dipertanyakan.
Publik mendesak Pemerintah Kota Batam, BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status lahan, legalitas kegiatan, dokumen lingkungan, hingga potensi dampak yang ditimbulkan.
Masyarakat berharap tidak ada tebang pilih dalam penegakan aturan. Jika terbukti tidak mengantongi izin dan dokumen lingkungan yang dipersyaratkan, maka aktivitas tersebut harus dihentikan dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga keselamatan warga serta kelestarian lingkungan Kota Batam.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kegiatan belum menunjukkan dokumen perizinan maupun memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum pelaksanaan aktivitas cut and fill tersebut.















