KENDAL, Publikatodays.com — Sejumlah petani dan warga Desa Penaruban, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, menggelar aksi protes di balai desa setempat. Warga menuntut kejelasan dan tanggung jawab atas kerusakan lahan pertanian produktif yang diduga terdampak langsung oleh pembangunan proyek terminal peti kemas (dry port).
Pembangunan infrastruktur logistik tersebut memicu penolakan akibat aktivitas pengurukan lahan yang dinilai merusak sistem irigasi lokal. Dampaknya, sebagian sawah milik warga mengalami kerusakan dan tidak dapat diolah kembali, sehingga mengancam mata pencaharian masyarakat setempat.
Merespons konflik tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal menyatakan bahwa proyek komersial ini belum melengkapi berkas perizinan wajib. Dokumen yang belum dipenuhi di antaranya meliputi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), serta kesesuaian tata ruang.
Praktisi hukum sekaligus pendamping warga, Kuswanto, S.H., mendesak Pemkab Kendal dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan nyata di lapangan.
”Proyek Dry Port ini diduga kuat melanggar aturan lingkungan dan tata ruang lahan.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Kendal melalui jajaran penegak peraturan daerah (Satpol PP) belum mengambil langkah konkret yang berpihak pada petani. Kami meminta segala aktivitas dihentikan karena berdasarkan informasi di lapangan, operasional proyek masih berjalan,” tegas Kuswanto.
Sebagai langkah penegakan aturan, pemerintah daerah menyatakan telah membekukan seluruh operasional proyek di lapangan.
Penghentian aktivitas tersebut diberlakukan hingga pihak pengembang menyelesaikan seluruh prosedur legalitas formal serta memberikan kepastian terkait pemulihan hak-hak petani yang terdampak.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak pengembang proyek Dry Port dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kendal untuk mendapatkan konfirmasi dan tanggapan lebih lanjut.















