Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahHukum

Sengketa Waris di PA Slawi: Sejumlah Ahli Waris Protes Penjualan Tanah oleh Ayah Kandung

93
×

Sengketa Waris di PA Slawi: Sejumlah Ahli Waris Protes Penjualan Tanah oleh Ayah Kandung

Share this article

​Kabupaten Tegal, Publikatodays.com – Proses pembagian harta warisan sebuah keluarga di Desa Bojongsana, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, berujung pada gugatan hukum di Pengadilan Agama (PA) Slawi. Persoalan ini semakin meruncing setelah muncul kabar penjualan sebidang tanah yang diduga masih berstatus sebagai objek sengketa oleh sang ayah kandung.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, objek yang dipersoalkan terdiri dari beberapa bidang tanah. Sebagian lahan telah bersertifikat atas nama almarhumah ibu mereka, sementara sebagian lainnya belum bersertifikat dan belum sepenuhnya mengalami peralihan hak kepada para ahli waris.

​Perwakilan keluarga menyebutkan, seluruh ahli waris bersama ayah kandung sebenarnya sempat menggelar musyawarah dan menyepakati pembagian harta peninggalan. Kesepakatan tersebut bahkan telah diperkuat dengan Surat Keterangan Waris (SKW) yang dibuat melalui notaris.

​Namun, dinamika berubah setelah muncul gugatan resmi ke PA Slawi terkait pembagian harta tersebut. Di tengah proses hukum yang berjalan, salah satu bidang tanah diduga telah diperjualbelikan oleh sang ayah kandung selaku suami almarhumah.

​Langkah ini memicu keberatan dari sejumlah anak selaku ahli waris, di antaranya Husni Syuhada. Mereka mengkhawatirkan aspek legalitas penjualan tersebut mengingat objek tanah masih menjadi materi gugatan yang belum berkekuatan hukum tetap.

​”Kami hanya ingin hak seluruh ahli waris tetap terlindungi dan tidak ada pihak yang dirugikan. Kalau memang masih ada sengketa, sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar salah seorang anggota keluarga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (8/7/2026).

​Pihak keluarga yang berkeberatan menilai, aset tersebut diduga merupakan harta bersama (gono-gini) kedua orang tua mereka semasa hidup, sehingga memerlukan penghitungan hak yang jelas sebelum dialihkan ke pihak lain.

​Gugatan di PA Slawi ini resmi didaftarkan oleh Mughni (ayah kandung) bersama salah satu ahli waris, Uus Fadilah, sebagai pihak Penggugat. Sementara pihak Tergugat terdiri dari ahli waris lainnya, yaitu Burhanudin, Uut Fahriyah, Siti Khumasiah, dan Husni Syuhada.

​Kuasa hukum pihak Penggugat, Agus Ikhwanudin, menjelaskan bahwa kliennya menempuh jalur hukum karena menilai masih ada perbedaan pandangan terkait pembagian harta warisan yang belum tuntas. saat ini, pihaknya masih melakukan inventarisasi dan penghitungan terhadap seluruh harta peninggalan tersebut.

​”Kami selaku kuasa hukum, berdasarkan keterangan klien, masih menghitung jumlah harta warisan dan bagian yang menjadi hak seluruh ahli waris. Seluruhnya nanti akan diuji melalui proses persidangan sehingga diketahui secara pasti berapa bagian masing-masing sesuai ketentuan hukum,” kata Agus.

​Agus menegaskan bahwa seluruh dalil gugatan masih harus dibuktikan di muka persidangan melalui alat bukti dan saksi. Kendati proses hukum berjalan, ia memastikan kliennya tetap membuka pintu damai.

​”Upaya mediasi masih terus kami lakukan dengan beberapa ahli waris agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah,” tambahnya.

​Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Agama Slawi dan belum memiliki keputusan inkrah. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita

Batam, publikatodays.com— Peredaran rokok merek Lenox di sejumlah…