Batam, publikatodays.com-Proses hukum terkait gagalnya keberangkatan kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau ke ajang Pesparawi Nasional di Manokwari, Papua Barat, kini menjadi perhatian berbagai kalangan. Baru -baru ini media tribun mengeluarkan postingan di Medsos dengna bertuliskan “Wacana Restorative Justice kasus tiket Pesparawi Kepri tuai sorotan. Rikson minta perkara tetap lanjut hingga ke meja hijau”.
Kasus yang telah ditangani Polda Kepulauan Riau tersebut dinilai tidak hanya menyangkut persoalan administrasi keberangkatan, tetapi juga menyentuh aspek akuntabilitas penggunaan anggaran, tanggung jawab penyelenggara, serta kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan kegiatan keagamaan berskala nasional.
Sorotan tersebut disampaikan Pendiri Rumpun Melanesia Bersatu Kepulauan Riau sekaligus tokoh masyarakat Indonesia Timur di Batam, Moody Arnold Timisela. Ia menegaskan bahwa Ketua Panitia, Jumaga Nadeak, bersama seluruh jajaran penyelenggara harus bertanggung jawab penuh atas kekisruhan yang menyebabkan kontingen Kepulauan Riau kehilangan kesempatan mengikuti ajang nasional yang telah dipersiapkan selama berbulan-bulan.
Menurut Moody, kegagalan ini merupakan peristiwa yang sangat memalukan karena menyangkut nama baik Provinsi Kepulauan Riau di tingkat nasional. Ia menilai para peserta telah mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, bahkan meninggalkan aktivitas pekerjaan dan keluarga demi menjalani latihan secara intensif. Namun, seluruh perjuangan tersebut berakhir sia-sia akibat persoalan yang seharusnya dapat diantisipasi sejak awal.
“Ini bukan sekadar persoalan tiket atau administrasi perjalanan. Ini menyangkut hak para peserta yang telah berlatih berbulan-bulan untuk membawa nama baik Kepulauan Riau di tingkat nasional. Mereka sudah mempersiapkan diri dengan sungguh-sungguh, tetapi akhirnya gagal berangkat karena persoalan yang seharusnya bisa dicegah,” ujar Moody.
Ia mempertanyakan bagaimana persoalan administrasi keberangkatan masih dapat terjadi hingga mengakibatkan sebagian peserta hanya tiba di Jakarta tanpa dapat melanjutkan perjalanan menuju Manokwari. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya kelemahan serius dalam perencanaan dan koordinasi penyelenggara.
“Kenapa tiket tidak diurus dengan baik? Kenapa persoalan seperti ini bisa terjadi sampai peserta hanya tiba di Jakarta dan tidak bisa melanjutkan perjalanan ke Manokwari? Ini sangat kami sesalkan karena akhirnya Provinsi Kepulauan Riau kehilangan kesempatan mengikuti Pesparawi Nasional,” katanya.
Moody juga menyoroti informasi yang berkembang mengenai alokasi dana bantuan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk keberangkatan kontingen Pesparawi. Berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat dan pemberitaan yang diikutinya, nilai bantuan tersebut disebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Namun, menurutnya, yang menjadi pertanyaan publik adalah informasi bahwa dana yang digunakan untuk proses keberangkatan disebut hanya sekitar Rp1 miliar lebih. Apabila informasi tersebut benar, maka masih terdapat selisih sekitar Rp700 juta hingga Rp800 juta yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kami meminta penjelasan secara transparan. Jika memang bantuan yang diberikan sekitar Rp1,8 miliar, lalu yang digunakan sekitar Rp1 miliar lebih, maka sisanya ke mana? Siapa yang bertanggung jawab? Apakah ketua panitia atau pihak yang mengurus keberangkatan? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa transparansi merupakan bagian penting dari akuntabilitas penggunaan dana publik, terlebih dana tersebut berasal dari bantuan pemerintah untuk mendukung kegiatan keagamaan yang membawa nama Provinsi Kepulauan Riau di tingkat nasional.
Selain itu, Moody mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, sebelum keberangkatan sebenarnya telah muncul berbagai persoalan dalam proses persiapan. Ia menyebut dari tiga tim yang semula dipersiapkan, hanya satu tim yang akhirnya diberangkatkan, yakni kontingen dari Tanjungpinang. Sementara dua tim dariuh. Mengapa sejak awal sudah ada persoalan? Mengapa hanya satu tim yang diberangkatkan, sementara dua tim dari Batam yang juga telah mempersiapkan Batam yang telah menjalani latihan selama berbulan-bulan justru gagal diberangkatkan.
“Ini tentu membutuhkan penjelasan yang utuh. Mengapa sejak awal sudah ada persoalan? Mengapa hanya satu tim yang diberangkatkan, sementara dua tim dari Batam yang juga telah mempersiapkan diri tidak ikut berangkat? Semua ini harus dijelaskan kepada masyarakat dan kepada para peserta,” katanya.
Lebih jauh, Moody meminta Polda Kepulauan Riau menangani perkara tersebut secara profesional, independen, dan transparan. Ia mengatakan masyarakat Batam berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Menurutnya, informasi yang beredar mengenai adanya kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice perlu disikapi secara hati-hati. Ia menegaskan wacana pernyataan tersebut merupakan kekhawatiran yang berkembang di tengah masyarakat, sehingga aparat penegak hukum diharapkan tetap mengedepankan profesionalisme dalam menentukan langkah hukum berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Kami berharap Polda Kepulauan Riau benar-benar profesional dalam menangani perkara ini. Jangan sampai proses hukum dihalangi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami ingin kasus ini dituntaskan secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan keberangkatan kontingen tidak menghindari pertanggungjawaban kepada publik.
“Silakan tampil dan berbicara apa adanya. Buka semua kepada masyarakat. Ini adalah kegiatan nasional yang membawa nama Provinsi Kepulauan Riau dan merupakan kegiatan keagamaan. Karena itu, publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi sehingga kegagalan seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang,” kata Moody.
Menurutnya, penyelesaian kasus tersebut bukan semata-mata untuk mencari pihak yang bersalah, melainkan juga menjadi momentum memperbaiki tata kelola penyelenggaraan kegiatan keagamaan yang didukung anggaran pemerintah agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel di masa mendatang.
Terakhir moody berharap seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dapat memberikan penjelasan secara terbuka, sementara aparat penegak hukum menuntaskan proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan kegiatan publik tetap terjaga.















