BERAU, KALIMANTAN TIMUR _ PUBLIKATODAYS — Dugaan penyimpangan dalam pembangunan infrastruktur publik kembali mencuat di Kabupaten Berau. Kali ini sorotan mengarah ke Kampung Harapan Jaya, Kecamatan Segah, setelah proyek peningkatan jalan dan drainase diduga menggunakan drum besi bekas sebagai bagian dari struktur gorong-gorong.
Temuan tersebut bukan persoalan sepele. Infrastruktur yang dibangun menggunakan uang rakyat semestinya memenuhi standar teknis, memiliki kekuatan dan umur layanan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak membahayakan keselamatan masyarakat.
Jika benar material drum bekas digunakan sebagai struktur utama gorong-gorong untuk menahan beban lalu lintas, maka pertanyaan serius harus segera dijawab: siapa yang merancang, siapa yang menyetujui, siapa yang mengawasi, dan siapa yang menerima hasil pekerjaan tersebut?
Jangan sampai proyek publik hanya terlihat selesai di atas kertas, tetapi kualitasnya justru menyimpan bom waktu bagi masyarakat. Bukan Sekadar Soal Drum, Tapi Soal Pengawasan
Penggunaan material yang diduga tidak sesuai spesifikasi harus diuji melalui pemeriksaan teknis. Material besi bekas memiliki persoalan ketahanan terhadap korosi, terutama ketika ditempatkan di lingkungan tanah dan air yang terus-menerus lembap.
Lebih mengkhawatirkan lagi, posisi gorong-gorong di lokasi disebut berada pada elevasi yang lebih tinggi dibandingkan dasar parit.
Kondisi tersebut berpotensi menghambat aliran air, memicu sedimentasi dan genangan, serta pada akhirnya dapat memengaruhi kestabilan badan jalan.
Jika konstruksi memang tidak sesuai desain atau spesifikasi teknis, maka persoalannya bukan lagi sekadar “bangunan kurang bagus”.
Ini menyangkut keselamatan pengguna jalan dan pertanggungjawaban atas uang negara.
Sorotan warga juga mengarah ke proyek pembangunan gedung fasilitas umum di belakang kantor Kampung Harapan Jaya.
Bangunan tersebut terpantau belum rampung dan masih menyisakan struktur beton tanpa kejelasan kapan akan diselesaikan.
Apakah seluruh pembayaran kepada pelaksana sudah dilakukan, sementara fisik pekerjaan belum selesai?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan alasan administratif semata. Pemerintah wajib membuka informasi penggunaan anggaran kepada masyarakat sebagai pemilik uang publik.
Warga: Jangan Tunggu Jalan Ambrol Baru Bertindak
Keresahan warga semakin keras. Mereka mempertanyakan mengapa infrastruktur yang seharusnya memberikan rasa aman justru diduga dibangun dengan material yang dipertanyakan.
«”Ini bukan pembangunan, melainkan bentuk pengabaian terhadap keselamatan masyarakat. Membangun gorong-gorong menggunakan drum bekas adalah tindakan tidak bertanggung jawab. Apakah harus menunggu jalan ini ambrol dan menelan korban baru ada tindakan?”»
Warga meminta Inspektorat Kabupaten Berau turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan.
Bukan sekadar memeriksa berkas dari balik meja, tetapi mencocokkan RAB, gambar teknis, spesifikasi material, volume pekerjaan, kontrak, progres pembayaran, hingga kondisi fisik di lapangan.
Jika terdapat perbedaan antara dokumen dengan realisasi, publik berhak mengetahui penyebabnya.
LSM Desak APH Turun, Jangan Berhenti di Seremonial
Desakan lebih keras datang dari LSM Kaltim yang meminta aparat penegak hukum tidak menunggu persoalan ini menjadi besar.
«”Praktik ini menunjukkan indikasi kuat tindak pidana korupsi yang masif dan terencana. Penggunaan material limbah untuk fasilitas publik berisiko tinggi adalah bentuk kejahatan konstruksi yang membahayakan nyawa warga.”»
LSM tersebut mendesak Kejaksaan Negeri Berau, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Polda Kaltim melakukan klarifikasi serta pemeriksaan apabila terdapat dasar dan bukti awal yang memadai.
Mereka juga meminta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proyek diperiksa secara proporsional, termasuk kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, PPK, maupun pihak lain yang memiliki peran dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pembayaran pekerjaan.
Namun, seluruh pihak tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum: dugaan harus dibuktikan melalui audit, pemeriksaan teknis, dan proses penyelidikan yang sah.
Inspektorat Harus Berani Membuka Dokumen
Kasus ini seharusnya menjadi ujian bagi sistem pengawasan Pemerintah Kabupaten Berau.
Sebab, pengawasan pembangunan tidak boleh berhenti pada laporan bahwa proyek telah dikerjakan.
Yang harus diuji adalah:
- Apakah material sesuai spesifikasi?
- Apakah volume pekerjaan sesuai kontrak?
- Apakah kualitas konstruksi memenuhi standar?
- Apakah pembayaran sesuai progres fisik?
- Apakah terdapat perubahan pekerjaan?
- Siapa yang menyetujui perubahan tersebut?
- Apakah konsultan pengawas menjalankan kewajibannya?
- Apakah pejabat terkait melakukan pemeriksaan sebelum pembayaran?
- Apakah pekerjaan telah dinyatakan layak sebelum diserahterimakan?
Jika semua sesuai aturan, buktikan kepada publik melalui pemeriksaan terbuka dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, jika ditemukan penyimpangan, jangan ada budaya saling melindungi.
Uang Rakyat Bukan Uang Pribadi
Pembangunan jalan, drainase, dan fasilitas umum bukan sekadar proyek fisik. Di dalamnya terdapat uang rakyat, kepentingan masyarakat, serta tanggung jawab negara.
Karena itu, dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil.
Jangan sampai anggaran besar menghasilkan konstruksi yang rapuh. Jangan sampai proyek yang seharusnya menjadi solusi justru menjadi sumber persoalan baru.
Publik kini menunggu tindakan nyata.
Inspektorat Berau ditunggu keberaniannya.
Pemkab Berau ditunggu transparansinya.
APH ditunggu ketegasannya.
Dan pihak pelaksana proyek ditunggu penjelasannya.
Sebab jika benar ada penyimpangan, pertanyaannya bukan lagi “siapa yang salah?”,
Dan jangan menunggu temuan proyek berubah menjadi perkara hukum setelah uang rakyat terlanjur hilang.
Kampung Harapan Jaya membutuhkan pembangunan yang kokoh, bukan sekadar proyek yang tampak selesai.
” Rudi’S”















