JAKARTA, Publikatodays.com – Proses penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dr. Noor Faizah Maenofie, istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, sebagai saksi. Namun Nofie tidak memenuhi panggilan penyidik.
Nofie sejatinya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (7/9/2026). Ia kembali dipanggil, namun mangkir.
Pemeriksaan terhadap Nofie menjadi penting karena penyidik tengah mendalami asal-usul uang yang dibawa Anom Widiyantoro saat terjaring Operasi Tangkap Tangan. Dari fakta awal, sebagian uang tersebut diduga disiapkan oleh sang istri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan kembali memanggil Nofie untuk mengungkap secara lebih rinci asal-usul uang tersebut.
“Dari fakta-fakta yang terungkap pada saat peristiwa tertangkap tangan, uang-uang yang dibawa oleh Bupati ini di antaranya disiapkan oleh istri Bupati,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).
Menurut Budi, KPK ingin menelusuri secara utuh asal-usul uang yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan. “Nah tentu akan didalami uang ini berasal dari mana, disiapkannya dari siapa. Nah semuanya nanti akan didalami soal itu,” tambahnya.
Tak hanya soal uang OTT, penyidik juga akan mendalami dugaan penerimaan lain yang diperoleh Anom selama menjabat sebagai Bupati Pemalang. KPK menduga uang yang diterima dari pihak swasta maupun dari lingkungan Pemkab Pemalang digunakan untuk kebutuhan operasional pribadi Bupati dan keluarganya.
“Dari hasil penyidikan, baik pemeriksaan saksi maupun penggeledahan, ditemukan dugaan uang yang diperoleh dari pihak swasta dan lingkungan Pemkab Pemalang digunakan untuk kebutuhan operasional pribadi Bupati dan keluarganya,” tutur Budi.
Karena itu, penyidik memandang keterangan Nofie diperlukan untuk menelusuri dugaan penggunaan uang hasil pemerasan.
Pendalaman juga tidak berhenti pada satu aliran uang. KPK akan menelusuri kemungkinan adanya penerimaan lain sebagaimana sangkaan yang dikenakan kepada Anom.
“Ya oleh karena itu didalami ya kepada istri Bupati dugaan penggunaan dari perolehan uang-uang tersebut. Ini kan sangkaan pasalnya 12e dugaan pemerasan dan juga penerimaan lainnya 12B. Nanti kita akan masuk ke sana ya. Penerimaan 12B ini dari mana saja, dari siapa saja, kepentingannya terkait dengan apa,” tandasnya.
Seperti diketahui, Anom Widiyantoro ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK di Jakarta pada 28 Juli 2026. Dalam perkara itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, selain Anom, tiga lainnya yakni orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris, staf administrasi Setya Budi Dias Oktavianto, serta Lilik Budi yang merupakan ayah dari Setya Budi.















