Pemalang, Publikatodays.com — Paguyuban Mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pemalang memverifikasi isu penghentian sementara (suspend) operasional sekitar 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya. Sanksi dari Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut dipastikan telah dicabut setelah adanya verifikasi kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Ketua Umum Paguyuban Mitra MBG Pemalang, M. Bobby Dewantara, menjelaskan bahwa sanksi kategori sedang yang sempat dijatuhkan BGN terjadi akibat kekeliruan data administratif terkait kepemilikan SLHS pada unit dapur yang sudah beroperasi.
”Kami sudah menyampaikan klarifikasi dan menyerahkan bukti sertifikat SLHS ke Koordinator Wilayah (Korwil) serta Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG). Hasilnya, sanksi penghentian sementara tersebut resmi dicabut dan dibatalkan,” ujar Bobby, Kamis (10/9/2026).
Bobby menegaskan, seluruh dapur SPPG yang telah beroperasional di Pemalang pada dasarnya sudah mengantongi sertifikat SLHS sesuai standar yang ditetapkan.
Sebelumnya, BGN mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 4041/D.TWS/09/2026 tertanggal 7 September 2026 yang membekukan sementara operasional sejumlah SPPG di Provinsi Wilayah II selama maksimal 20 hari kalender. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan penegakan standar kelayakan higiene dan sanitasi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Berdasarkan ketentuan BGN, status penghentian sementara dapat langsung dicabut apabila SPPG menyerahkan bukti kepemilikan atau pendaftaran SLHS yang sah kepada KPPG.
BGN juga menegaskan bahwa seluruh proses peninjauan ulang dan verifikasi administrasi ini dilakukan secara profesional, transparan, serta bebas dari pungutan biaya maupun gratifikasi.















