Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahHukum

Dugaan “Pelabuhan Tikus” di Jembatan 3 Barelang Disorot, Bea Cukai Batam: Informasi Kami Teruskan ke Unit Pengawasan

4
×

Dugaan “Pelabuhan Tikus” di Jembatan 3 Barelang Disorot, Bea Cukai Batam: Informasi Kami Teruskan ke Unit Pengawasan

Share this article

Batam, publikatodags.com— Dugaan adanya pola pergerakan barang yang disebut-sebut berawal dari sejumlah gudang di kawasan Seraya, Pelita, dan Baloi, kemudian bergerak menuju Jembatan 3 Barelang hingga dilanjutkan melalui jalur laut menuju wilayah Riau, mendapat perhatian dari publik.

Untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang, awak media publikatodays.com melakukan konfirmasi kepada pihak Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam terkait informasi tersebut.

Example 300x600

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Setiawan Rosyidi, menjelaskan bahwa pengumpulan informasi yang dilakukan Bea Cukai di lapangan memiliki fokus pada titik-titik yang mengarah langsung kepada unsur pelanggaran kepabeanan.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar tindak lanjut yang diambil dapat efektif dan tepat sasaran.

“Pengumpulan informasi oleh unit Bea Cukai di lapangan lebih berfokus pada titik yang mengarah langsung ke unsur-unsur pelanggaran kepabeanan, agar arah tindak lanjut dapat efektif dan tepat sasaran. Atas kegiatan dimaksud belum menjadi ranah kepabeanan,” jelas Setiawan.

Dugaan Pergerakan Menuju Jembatan 3 Barelang

Terkait dugaan adanya pergerakan barang dari ketiga kawasan gudang tersebut menuju Jembatan 3 Barelang, Setiawan menyampaikan bahwa masih diperlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan karakter dan ranah kegiatan tersebut.

“Searah dengan jawaban pada pertanyaan pertama, bahwa masih banyak hal yang perlu ditelusuri untuk memastikan ranah kegiatan tersebut,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Bea Cukai belum mengambil kesimpulan bahwa pola pergerakan barang sebagaimana informasi yang disampaikan telah memenuhi unsur pelanggaran kepabeanan.

Pengawasan Jalur Jembatan 3 Barelang

Mengenai pengawasan terhadap barang yang diduga dibawa melalui Jembatan 3 Barelang, khususnya pada waktu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, Bea Cukai Batam menjelaskan bahwa pengawasan di luar Kawasan Pabean dilakukan berdasarkan manajemen risiko.

Setiawan menerangkan, Bea Cukai terlebih dahulu melakukan pengumpulan informasi dan bukti yang memadai berkaitan dengan aspek kepabeanan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Sesuai dengan aturan perundang-undangan, atas kegiatan di luar Kawasan Pabean sistem pengawasan Bea Cukai adalah dengan menggunakan manajemen risiko,” katanya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan adanya pelanggaran, Bea Cukai dapat melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penindakan, penegahan maupun pemeriksaan.

Dalam situasi tertentu, lanjut Setiawan, Bea Cukai juga dapat berkoordinasi dengan unit atau instansi lain untuk melakukan penindakan sesuai kondisi di lapangan.

Pernah Lakukan Penindakan di Jalur Laut

Ketika ditanyakan apakah Bea Cukai pernah melakukan pemeriksaan atau penindakan terhadap kendaraan maupun sarana transportasi laut yang diduga digunakan untuk mengangkut barang dari kawasan Jembatan 3 Barelang menuju wilayah Riau, Setiawan menyebut penindakan serupa pernah dilakukan.

“Pernah. Tidak dengan data spesifik seperti itu, sudah dilakukan beberapa penindakan di sekitar jalur laut yang terkait/serupa, dan masih di periode tahun ini,” ungkapnya.

Menurut Setiawan, jalur-jalur laut tersebut juga telah menjadi perhatian Bea Cukai Batam.

Pernyataan ini sekaligus memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap jalur laut yang memiliki keterkaitan dengan pergerakan barang menjadi salah satu perhatian aparat Bea Cukai, meskipun pihak Bea Cukai tidak menyatakan bahwa penindakan sebelumnya berkaitan langsung dengan dugaan pola Seraya–Pelita–Baloi menuju Jembatan 3 Barelang yang dikonfirmasi media.

Bea Cukai Belum Menyimpulkan Ada Pelanggaran Kepabeanan

Lebih lanjut, ketika dimintai tanggapan apakah dugaan pola gudang Seraya–Pelita–Baloi → Jembatan 3 Barelang → jalur laut menuju wilayah Riau dapat menjadi indikasi adanya upaya menghindari atau mengakali pengawasan kepabeanan, Setiawan meminta agar persoalan tersebut terlebih dahulu dilihat berdasarkan titik kegiatan serta aturan yang berpotensi dilanggar.

“Perlu dipahami bersama mengenai titik yang menjadi ranah pelanggaran kepabeanan dan aturan mana yang berkaitan,” jelasnya.

Ia mengatakan, berdasarkan alur yang disampaikan, masih terdapat sejumlah hal yang perlu ditelusuri untuk memastikan apakah kegiatan tersebut masuk dalam ranah kepabeanan atau justru berada di luar ranah tersebut.

“Dari alur yang disebutkan, masih banyak hal yang perlu ditelusuri untuk memastikan apakah kegiatan tersebut masuk ke ranah kepabeanan atau sebaliknya,” lanjut Setiawan.

Meski demikian, Bea Cukai Batam menyatakan terbuka terhadap informasi yang disampaikan oleh media.

Setiawan memastikan informasi mengenai dugaan pola pergerakan barang tersebut telah diteruskan kepada unit pengawasan terkait untuk diproses lebih lanjut.

“Namun kami berterima kasih dan terbuka atas informasi yang disampaikan. Informasi ini sudah kami sampaikan ke unit pengawasan terkait untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya.

Menunggu Hasil Penelusuran

Dengan adanya klarifikasi tersebut, dugaan mengenai pergerakan barang dari sejumlah titik gudang di Batam menuju Jembatan 3 Barelang dan selanjutnya menggunakan jalur laut menuju wilayah Riau masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.

Bea Cukai Batam sendiri belum menyatakan bahwa rangkaian aktivitas tersebut merupakan pelanggaran kepabeanan. Sebaliknya, institusi tersebut menyatakan informasi yang diterima telah disampaikan kepada unit pengawasan terkait untuk dilakukan proses lebih lanjut.

PublikaTodays.com akan terus mengikuti perkembangan informasi tersebut, termasuk apabila nantinya terdapat hasil penelusuran, pemeriksaan, maupun tindakan dari instansi berwenang.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *