Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerah

Kerugian Negara Rp2 Triliun dan Pinjaman Tanpa Bunga Rp17 Miliar: Menguliti Tata Kelola PT Migas Kota Bekasi

48
×

Kerugian Negara Rp2 Triliun dan Pinjaman Tanpa Bunga Rp17 Miliar: Menguliti Tata Kelola PT Migas Kota Bekasi

Share this article

Bekasi, publikatodays.com— Langkah penyidik Kejaksaan Agung menggeledah enam lokasi strategis pada Kamis (17/9/2026) mempertegas arah penyidikan dugaan penyimpangan di PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi. Dari Balai Kota Bekasi hingga kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Jakarta, penyidik menyita dokumen perjanjian dan RKAB terkait Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024. Perkara ini ditaksir membobol keuangan negara hingga Rp2 triliun.

Penelusuran laporan keuangan mengungkap dua kejanggalan utama yang menabrak prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD:

• Bagi Hasil Unproporsional (10:90): Swasta menikmati cost recovery hingga 80% dari penjualan gas dan mematok bagi hasil 90%, sementara BUMD daerah hanya mengantongi 10%. Ditambah lagi, penyokong pembiayaan operasional membebankan bunga 6% serta dana operasional rutin.

• Kucuran Uang Rp17,03 Miliar ke Direksi: Laporan keuangan 2025 mencatat dana belasan miliar mengalir ke direksi sebagai pinjaman tanpa bunga. Tanpa transparansi jaminan, tenggat pengembalian, dan keputusan organ perusahaan, transaksi berelasi ini mengindikasi kuat adanya benturan kepentingan.

Penggeledahan ini menjadi awal pembuktian material. Fokus penyidik kini tertuju pada siapa pengambil keputusan, siapa penyusun draf perjanjian, hingga siapa penikmat akhir (beneficial owner) dari skema yang merugikan daerah tersebut. Jika ditemukan bukti pemenuhan unsur penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri atau korporasi, ancaman Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi telah menanti para pelaku.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *