Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerah

ABK Kapal Citra Group Tertangkap Kamera Diduga Buang Boarding Pass ke Laut dalam Perjalanan Johor–Batam, Dugaan Pencemaran Lingkungan Perlu Diusut

47
×

ABK Kapal Citra Group Tertangkap Kamera Diduga Buang Boarding Pass ke Laut dalam Perjalanan Johor–Batam, Dugaan Pencemaran Lingkungan Perlu Diusut

Share this article

Apakah Izin Citra Group Bisa Dicabut?

Batam, publikatodays.com— Dugaan pembuangan material berbahan kertas ke laut yang disebut melibatkan anak buah kapal (ABK) kembali menjadi sorotan. Seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa seorang ABK kapal yang disebut berada di bawah operasional Citra Group diduga terekam kamera membuang boarding pass atau material berbahan kertas ke laut.

Menurut sumber tersebut, peristiwa itu terjadi ketika kapal melakukan perjalanan dari Stulang Laut, Johor, Malaysia menuju Batam Center pada 19 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.

Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang. Namun apabila rekaman video tersebut benar dan tindakan pembuangan material ke laut dapat dibuktikan, kejadian itu patut diperiksa dari sisi kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup dan pelayaran.

Persoalannya bukan semata-mata mengenai selembar boarding pass. Hal yang perlu dipastikan adalah apakah material tersebut memang dibuang dari kapal, siapa yang melakukannya, apakah tindakan tersebut melanggar prosedur pengelolaan sampah di kapal, serta bagaimana tanggung jawab operator terhadap pengawasan awak kapal.

PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur antara lain perlindungan dan pengelolaan mutu laut, pengawasan, serta pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran lingkungan hidup.

Sementara itu, PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran merupakan salah satu dasar regulasi penyelenggaraan kegiatan pelayaran di Indonesia.

Apakah Izin Citra Group Bisa Dicabut?

Secara hukum, pencabutan Perizinan Berusaha merupakan salah satu bentuk sanksi administratif yang dimungkinkan dalam rezim pengawasan lingkungan hidup. Namun, pencabutan tidak otomatis terjadi hanya karena adanya laporan atau sebuah rekaman yang belum diverifikasi.

Permen Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup berlaku sejak 15 Juni 2026. Regulasi tersebut mengatur mekanisme pengawasan dan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan hingga pencabutan Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah.

Artinya, apabila dugaan pelanggaran dalam kasus ini terbukti melalui pemeriksaan resmi, jenis dan tingkat sanksi akan ditentukan berdasarkan hasil pengawasan, bentuk pelanggaran, tingkat kesalahan, dampak yang ditimbulkan, serta kewajiban yang melekat pada kegiatan dan perizinan yang bersangkutan.

Karena itu, perlu dibedakan antara dugaan tindakan individu ABK dengan tanggung jawab operator atau perusahaan. Untuk menentukan apakah perusahaan dapat dikenai sanksi administratif, diperlukan pemeriksaan mengenai hubungan tindakan tersebut dengan kegiatan usaha, kewajiban dalam perizinan, prosedur pengelolaan sampah, serta sistem pengawasan yang diterapkan operator.

Instansi Berwenang Perlu Verifikasi

Jika rekaman video memang tersedia, sejumlah informasi penting dapat diperiksa, antara lain identitas kapal, waktu dan lokasi kejadian, arah pelayaran, jenis material yang dibuang, keterangan saksi, serta prosedur pengelolaan sampah yang berlaku di kapal.

Konfirmasi juga penting dimintakan kepada manajemen atau operator kapal Citra Group, KSOP Batam, serta instansi lingkungan hidup dan instansi terkait lainnya.

Pertanyaan utamanya bukan hanya siapa yang diduga membuang boarding pass, tetapi juga apakah tindakan tersebut benar terjadi, apakah melanggar ketentuan yang berlaku, bagaimana sistem pengelolaan sampah di kapal, dan apakah operator telah menjalankan pengawasan terhadap awak kapal.

Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, barulah dapat ditentukan bentuk pertanggungjawaban dan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Publik kini menunggu penjelasan dan hasil verifikasi resmi: apakah rekaman tersebut benar memperlihatkan ABK kapal yang disebut terkait Citra Group membuang boarding pass ke laut? Apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran? Dan apabila terbukti, bagaimana sanksi terhadap pihak yang bertanggung jawab?

Publikatodays membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Citra Group, operator kapal, maupun pihak-pihak terkait lainnya atas pemberitaan ini.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *