Batam,publikatodays.com— Dugaan penarikan satu unit mobil milik debitur Balimor Finance berinisial RPS menimbulkan sejumlah pertanyaan. Terlebih, informasi yang diterima menyebutkan tunggakan pembayaran debitur baru berlangsung sekitar dua bulan sebelum kendaraan tersebut ditarik.
Persoalan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Maulana selaku Kepala Cabang Balimor Finance. Konfirmasi mencakup dasar penarikan kendaraan, prosedur yang dijalankan, pihak yang melakukan penarikan, hingga kelengkapan dokumen dalam proses tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, proses penarikan kendaraan diduga dilakukan oleh pihak internal Balimor Finance, bukan pihak eksternal. Sementara itu, debitur disebut tidak bersedia menandatangani dokumen tertentu dalam proses penarikan kendaraan.
Saat dikonfirmasi mengenai prosedur penarikan, Maulana menyampaikan bahwa setiap tindakan terhadap kendaraan debitur harus dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku.
“Kalau ada, ya harus ada prosedur,” ujar Maulana.
Namun, ketika diminta memberikan penjelasan lebih spesifik terkait kasus yang dialami RPS, Maulana belum memberikan uraian rinci mengenai kronologi maupun dasar dilakukannya penarikan kendaraan tersebut.
Maulana kemudian mengarahkan agar persoalan tersebut dikonfirmasi kepada kantor pusat atau bagian yang memiliki kewenangan.
“Coba koordinasi saja sama kantor pusat kami, Pak. Boleh sama bagian yang berwenang,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena sejumlah pertanyaan mengenai proses penanganan debitur di tingkat cabang belum memperoleh penjelasan secara langsung. Kondisi ini kemudian menimbulkan kesan bahwa penjelasan terkait proses penarikan kendaraan diarahkan kepada kantor pusat.
Meski demikian, hal tersebut belum dapat disimpulkan sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab secara resmi. Diperlukan penjelasan lebih lanjut dari Balimor Finance mengenai kewenangan Kepala Cabang dalam proses penagihan maupun penarikan kendaraan debitur.
Sejumlah pertanyaan juga masih perlu dijawab, di antaranya mengapa proses penarikan diduga dilakukan oleh pihak internal, bagaimana tahapan penagihan sebelum kendaraan ditarik, apakah telah diberikan kesempatan penyelesaian kepada debitur, serta apakah seluruh dokumen dan tahapan penarikan telah dipenuhi.
Persoalan lainnya adalah status dokumen dalam proses penarikan. Apabila benar terdapat dokumen yang tidak ditandatangani oleh debitur, perlu dijelaskan bagaimana dasar dan mekanisme perusahaan dalam melanjutkan proses terhadap kendaraan tersebut.
Maulana sebelumnya menyarankan agar pengaduan maupun persoalan terkait layanan perusahaan disampaikan melalui kanal resmi Balimor Finance.
Di sisi lain, debitur berinisial RPS menjadi pihak yang merasa dirugikan atas penarikan kendaraan tersebut. Namun, untuk memastikan duduk persoalan secara utuh, keterangan dari RPS dan Balimor Finance masih diperlukan, termasuk mengenai riwayat pembayaran, tahapan penagihan, dasar penarikan, serta dokumen yang digunakan dalam proses tersebut.
Pemberitaan ini tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Dugaan penarikan tanpa prosedur masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini disusun, penjelasan lebih lanjut dari kantor pusat Balimor Finance mengenai kasus tersebut masih dinantikan. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Balimor Finance maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan dokumen pendukung agar pemberitaan dapat disajikan secara berimbang.














