Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahHukum

Debitur Minta Waktu 30 Hari Lunasi Tunggakan, Mengapa Honda Brio Satya E CVT Masih Ditahan Balimor Finance? Aturan OJK dan Proses Penarikan Kendaraan Dipertanyakan

40
×

Debitur Minta Waktu 30 Hari Lunasi Tunggakan, Mengapa Honda Brio Satya E CVT Masih Ditahan Balimor Finance? Aturan OJK dan Proses Penarikan Kendaraan Dipertanyakan

Share this article

Batam, publikatodays.com— Persoalan pembiayaan kendaraan kembali menjadi perhatian. Seorang debitur berinisial RPS, pengguna Honda Brio Satya E CVT, mengaku meminta waktu selama 30 hari kepada Balimor Finance untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran angsuran yang mengalami keterlambatan.

Permasalahan tersebut bermula ketika RPS mengalami keterlambatan pembayaran angsuran. Kepada media, RPS mengaku sebelumnya mendapatkan informasi atau penyampaian dari pihak Balimor Finance mengenai kemungkinan adanya kompensasi maupun keringanan pembayaran.

Namun, menurut keterangan RPS, harapan tersebut belum menemukan penyelesaian. Kendaraan yang digunakannya justru berada dalam penguasaan pihak pembiayaan.

Situasi semakin menjadi perhatian setelah RPS mengaku diminta menandatangani Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BSTK).

Di tengah kondisi tersebut, RPS menyatakan dirinya masih beritikad menyelesaikan kewajiban. Ia kemudian meminta diberikan waktu selama 30 hari untuk melakukan pembayaran tunggakan.

RPS menyampaikan bahwa sumber dana untuk menyelesaikan kewajiban tersebut diupayakan berasal dari hasil panen kebun milik orang tuanya.

Permintaan tersebut disampaikan langsung ketika RPS datang ke kantor pihak pembiayaan. Berdasarkan dokumentasi yang diterima media, debitur menyampaikan permohonan waktu 30 hari untuk menyelesaikan seluruh tunggakan.

Namun, dalam catatan komunikasi tersebut, pihak finance disebut meminta agar RPS terlebih dahulu melakukan pembayaran tunggakan minimal hingga dua bulan pada bulan berjalan, sembari menunggu realisasi penyelesaian sebagaimana yang telah disampaikan debitur.

Pihak finance juga disebut akan melakukan monitoring terhadap realisasi penyelesaian kewajiban RPS.

Aturan OJK Mengatur Proses Pengambilalihan Agunan

Dalam persoalan seperti ini, proses pengambilalihan atau penarikan kendaraan sebagai agunan tidak berdiri sendiri, melainkan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan ketentuan mengenai jaminan fidusia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur mekanisme penagihan serta pengambilalihan atau penarikan agunan oleh pelaku usaha jasa keuangan.

Dalam ketentuan tersebut, apabila terjadi pengambilalihan atau penarikan agunan, prosesnya wajib dituangkan dalam berita acara pengambilalihan atau penarikan agunan.

PUJK juga diwajibkan memberikan informasi kepada konsumen mengenai antara lain outstanding pokok terutang, denda atau ganti rugi yang terutang, biaya terkait pengambilalihan atau penarikan agunan, serta mekanisme penjualan agunan apabila konsumen tidak menyelesaikan kewajibannya.

Hal ini menjadi relevan dengan kondisi RPS yang mengaku telah menandatangani BSTK setelah kendaraan Honda Brio Satya E CVT berada dalam penguasaan pihak pembiayaan.

OJK juga menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu, persetujuan konsumen untuk menyerahkan agunan dapat dituangkan dalam berita acara pengambilalihan atau penarikan agunan.

Sementara itu, aspek jaminan fidusia diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Undang-undang tersebut mengatur mekanisme eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia apabila debitur cidera janji.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 juga memberikan penegasan penting terkait eksekusi jaminan fidusia. Apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, mekanisme eksekusinya harus mengikuti mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, dalam kasus RPS, persoalan yang perlu mendapat penjelasan bukan hanya mengenai ada atau tidaknya tunggakan, tetapi juga bagaimana proses penyerahan kendaraan, dasar penguasaan kendaraan, status jaminan fidusia, serta tahapan penyelesaian kewajiban setelah kendaraan berada dalam penguasaan pihak pembiayaan.

Debitur Pertanyakan Mengapa Kendaraan Masih Ditahan

Meski telah menyampaikan kesanggupan untuk menyelesaikan tunggakan, RPS mempertanyakan mengapa kendaraan Honda Brio Satya E CVT tersebut masih ditahan.

Bagi RPS, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai keterlambatan pembayaran, tetapi juga menyangkut komunikasi mengenai penyelesaian tunggakan dan proses penyerahan kendaraan yang kemudian dituangkan dalam BSTK.

Ia berharap terdapat kejelasan mengenai status kendaraan serta solusi yang dapat disepakati bersama, terutama karena dirinya mengaku telah menyampaikan kesanggupan untuk melakukan pembayaran dalam jangka waktu 30 hari.

Pertanyaan kemudian muncul: ketika debitur masih menyatakan kesanggupan membayar dan telah meminta waktu 30 hari untuk menyelesaikan tunggakan, bagaimana status kendaraan yang saat ini masih berada dalam penguasaan pihak pembiayaan?

Untuk memastikan persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesalahpahaman, pihak Balimor Finance penting memberikan penjelasan mengenai kronologi penanganan debitur, status tunggakan, dasar penguasaan kendaraan, serta proses penandatanganan BSTK.

Termasuk pula penjelasan mengenai informasi yang disebut RPS terkait kemungkinan kompensasi atau keringanan angsuran, apakah memang pernah disampaikan kepada debitur, dalam bentuk apa, dan bagaimana mekanisme realisasinya.

Pihak Balimor Finance juga diharapkan dapat menjelaskan apakah permintaan waktu 30 hari dari debitur telah menjadi bagian dari pembahasan penyelesaian tunggakan dan bagaimana kebijakan perusahaan terhadap kendaraan yang telah diserahkan melalui BSTK.

Media masih membuka ruang konfirmasi kepada pihak Balimor Finance untuk memberikan penjelasan secara utuh mengenai persoalan tersebut.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan debitur dan dokumentasi yang diterima media. Tidak ada kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran. Ketentuan OJK dan UU Jaminan Fidusia dicantumkan sebagai kerangka hukum yang relevan terhadap proses penagihan dan pengambilalihan agunan, bukan sebagai kesimpulan bahwa ketentuan tersebut telah dilanggar dalam kasus ini.

Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *