Minahasa Selatan-Publikatodays.com, Maraknya dugaan praktik fee proyek di Sulawesi Utara menjadi perhatian serius DPD Aliansi Kebangsaan Indonesia (ASKAINDO) Sulut, Rabu (23/9/2026)
Menanggapi dugaan OTT KPK di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada 21 September 2026 dan lambatnya kejelasan kasus dana hibah KPU Minahasa Selatan senilai Rp 36,8 Miliar, ASKAINDO Sulut menegaskan sikap.
Ketua DPD ASKAINDO Sulut Noldy Poluakan menyampaikan, tindakan meminta atau menerima fee proyek sebesar 5% hingga 15% dari kontraktor merupakan tindakan ilegal yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Permintaan fee proyek sering menjadi kelaziman informal di lapangan. Padahal secara hukum positif hal tersebut dilarang keras dan diancam pidana penjara,” tegasnya.
Apabila pejabat publik seperti Gubernur, Bupati, Walikota menerima fee proyek, maka dijerat dengan
1. UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. No. 20 Tahun 2001
Pasal 5, 11, 12 huruf a dan b (Suap) Penerimaan hadiah/janji terkait jabatan.
Pasal 12 huruf e (Pemerasan) Kepala Daerah mematok tarif 10% agar kontraktor dapat proyek.
Pasal 12B (Gratifikasi) Penerimaan apapun yang tidak lapor KPK dalam 30 hari kerja.
Ancaman pidana 4-20 tahun penjara.
2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Kepala Daerah dilarang menyalahgunakan wewenang dan menerima imbalan atas proyek. Pelanggaran bisa jadi dasar pemberhentian jabatan.
3. Perpres Pengadaan No. 16/2018, No. 12/2021, No. 46/2025
Pengadaan wajib transparan, bersaing, akuntabel. Komitmen fee merusak keadilan dan melanggar Pakta Integritas.
ASKAINDO Sulut mengapresiasi langkah KPK di Bolmut dan mendesak Kejari Minsel segera memberikan kepastian hukum terkait kasus KPU Minsel yang telah digeledah pada 3 Agustus dan 10 Agustus 2026 lalu.
Melalui program Literasi, Sosialisasi, Edukasi, dan Monitoring, ASKAINDO Sulut mengajak seluruh kontraktor di Sulut untuk menolak fee dan melapor jika diminta.
Js














