BERAU, KALIMANTAN TIMUR. PUBLIKATODAYS — Proyek pembangunan Jalan Limunjan–Mantaritip yang menelan anggaran Rp25,2 miliar dari APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026 kini memasuki ranah pengawasan penegak hukum.
Pengurus Daerah XVIII Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (GM FKPPI) Kalimantan Timur secara resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Laporan tersebut meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan persoalan hukum di balik proyek yang dikerjakan PT Dutra Anugrah Sukses sebagai kontraktor pelaksana.
Sorotan GM FKPPI Kaltim tidak hanya berkaitan dengan penggunaan uang negara, tetapi juga menyangkut dugaan pembukaan akses jalan di kawasan yang disebut berada dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), persoalan lahan masyarakat, dugaan kerusakan tanaman produktif milik petani, hingga dugaan keterlibatan oknum yang disebut memiliki hubungan dengan institusi penegak hukum.
Berdasarkan penelusuran spasial dan investigasi lapangan yang dilakukan GM FKPPI Kaltim, proyek jalan dengan panjang kurang lebih satu kilometer tersebut diduga berada pada kawasan kehutanan di titik koordinat 2°5’38.73″ LU, 117°31’2.64″ BT.
GM FKPPI Kaltim mempertanyakan dasar hukum pembukaan jalur tersebut, termasuk apakah seluruh perizinan dan persetujuan penggunaan kawasan hutan telah dipenuhi sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya dugaan bahwa pembukaan jalur belum dilengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sebagaimana mekanisme penggunaan kawasan hutan. Status ini tentu perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan pemeriksaan instansi berwenang.
Persoalannya menjadi serius karena proyek tersebut menggunakan APBD. Artinya, setiap rupiah yang dibelanjakan bukan sekadar persoalan pekerjaan fisik, tetapi menyangkut akuntabilitas penggunaan keuangan publik.
Ketua GM FKPPI Kalimantan Timur, Bastian, menegaskan pihaknya tidak ingin laporan tersebut berhenti sebagai persoalan administratif.
«“Surat laporan sudah disampaikan ke KPK dan Kejagung. Proyek ini menyedot anggaran Rp25,2 miliar dari APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan temuan awal kami, terdapat dugaan persoalan serius terkait lokasi proyek dan prosedur penggunaan kawasan. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh prosesnya secara menyeluruh,” ujar Bastian usai menyerahkan dokumen laporan.»
Menurut GM FKPPI Kaltim, pembukaan jalur diduga berdampak terhadap lahan pertanian produktif milik Kelompok Tani Cahaya Bone Lestari (CBL) di kawasan Limunjan, Kecamatan Sambaliung.
Alat berat disebut telah masuk dan melakukan pekerjaan yang berdampak terhadap tanaman milik warga, termasuk pohon pisang dan tanaman produktif lainnya.
Yang menjadi pertanyaan, menurut laporan tersebut, adalah apakah proses pembebasan atau kompensasi lahan dan tanaman telah dilakukan secara transparan, melalui musyawarah, serta berdasarkan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
GM FKPPI Kaltim menyebut warga sempat melakukan penghentian sementara aktivitas pekerjaan untuk meminta kejelasan dan penyelesaian persoalan.
Namun, menurut mereka, ketika masyarakat meminta penjelasan dari pihak kontraktor, manajemen PT Dutra Anugrah Sukses disebut tidak hadir langsung.
Dalam laporan itu disebutkan seorang pria berinisial B kemudian hadir di lapangan dengan mengatasnamakan instruksi dari seseorang berinisial D yang disebut sebagai staf atau pejabat bagian umum pada Kejaksaan Negeri Berau.
Menurut keterangan yang disampaikan organisasi tersebut, pria berinisial B diduga berperan dalam pembicaraan kompensasi kepada masyarakat. Nilai yang disebut berkisar Rp150 ribu hingga Rp400 ribu per pohon.
Dalih yang disebut digunakan dalam pembicaraan tersebut adalah bahwa lahan berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura).
Jika benar terdapat pihak yang mengatasnamakan institusi penegak hukum dalam proses negosiasi antara perusahaan dan masyarakat, maka persoalan tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya intervensi, benturan kepentingan, atau penyalahgunaan kewenangan.
GM FKPPI Kaltim meminta Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Berau memastikan apakah nama, jabatan, maupun institusi kejaksaan memang pernah digunakan dalam proses tersebut.
Sebab, apabila ada pihak yang bertindak atas nama institusi tanpa kewenangan, hal itu juga perlu ditelusuri. Sebaliknya, apabila benar terdapat keterlibatan pejabat atau pegawai kejaksaan, dasar kewenangan dan kepentingannya harus dapat dijelaskan secara terbuka.
Praktisi hukum Gunawan, S.H., menilai dugaan pembukaan atau pemanfaatan kawasan hutan tanpa prosedur hukum yang semestinya harus diperiksa secara serius.
“Pembuatan, pembukaan atau pemanfaatan jalan yang melintasi atau menggunakan kawasan hutan tanpa prosedur hukum yang sah harus diperiksa. Apakah izinnya ada, siapa yang mengurus, kapan diterbitkan, dan siapa yang memberikan persetujuan, semuanya harus terang,” tegas Gunawan.
Menurutnya, persoalan dapat menjadi lebih kompleks apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, pengaturan proyek, konflik kepentingan, atau tindakan yang berdampak terhadap keuangan negara.
Kerangka pemberantasan korupsi sendiri mencakup antara lain kerugian keuangan negara, suap, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, penggelapan dalam jabatan, dan gratifikasi.
“Kalau dalam pemeriksaan kemudian ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau benturan kepentingan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, tentu aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Bastian menegaskan laporan ke KPK dan Kejagung bukan sekadar untuk mencari perhatian, melainkan meminta seluruh proses proyek dibuka dan diperiksa.
Pihaknya mendesak dilakukan audit investigatif terhadap penggunaan APBD sebesar Rp25,2 miliar, termasuk menelusuri proses perencanaan, penganggaran, pelelangan, penetapan kontraktor, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, hingga legalitas lokasi proyek.
Selain itu, GM FKPPI Kaltim meminta aparat memeriksa Kepala Dinas PUPR Berau, pejabat pengguna anggaran (PA), pejabat pembuat komitmen (PPK), pihak kontraktor, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek.
“Jangan sampai uang rakyat Rp25,2 miliar justru digunakan untuk membiayai pekerjaan yang kemudian menimbulkan persoalan baru, merugikan masyarakat, atau bahkan bermasalah secara hukum,” tegas Bastian.
“Kalau memang seluruh prosedurnya benar, buka dokumennya. Kalau izinnya ada, tunjukkan. Kalau pembebasan lahan dan tanaman sudah sesuai aturan, jelaskan dasar perhitungannya. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan ada pihak yang berlindung di balik proyek pemerintah,” ujarnya.
Dengan diserahkannya laporan dan dokumen pendukung kepada KPK serta Kejaksaan Agung pada 22 September 2026, GM FKPPI Kaltim kini menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Publik menunggu satu hal: apakah proyek jalan senilai Rp25,2 miliar tersebut benar-benar telah berjalan sesuai prosedur, atau justru terdapat persoalan hukum yang selama ini belum tersentuh?
Jawabannya hanya bisa diperoleh melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran aliran anggaran, verifikasi status kawasan, pemeriksaan pihak-pihak terkait, serta klarifikasi seluruh tudingan yang tercantum dalam laporan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan dari PT Dutra Anugrah Sukses maupun pihak yang disebut dalam laporan terkait tudingan tersebut. Konfirmasi dan hak jawab tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
“Adn”














