Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerah

Ketua GRANAT Kepri Apresiasi Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 9 Kg Emas

44
×

Ketua GRANAT Kepri Apresiasi Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 9 Kg Emas

Share this article

Batam, publikatodays.com– Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Syamsul Paloh, memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Bea Cukai Batam yang menggagalkan upaya penyelundupan logam mulia berupa emas batangan seberat total 9 kilogram.

Pengungkapan tersebut dilakukan terhadap sembilan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang membawa emas tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Syamsul Paloh menilai keberhasilan petugas Bea Cukai Batam dalam mengamankan barang bukti dan sembilan WNA tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan ketat di wilayah Batam sebagai salah satu pintu masuk internasional.

“Kami mengapresiasi langkah Bea dan Cukai Batam yang telah menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan dengan baik. Pengungkapan seperti ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat di wilayah perbatasan dan pintu masuk internasional,” ujar Syamsul Paloh, Minggu (27/9/2026) ke awak media publikatodays.com

Menurut Syamsul, pengungkapan kasus tersebut tidak seharusnya hanya berhenti pada pengamanan barang bukti dan orang yang membawa emas. Ia mendorong agar aparat melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul emas serta pihak-pihak yang berada di balik pengiriman tersebut.

“Kami berharap proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan menyeluruh. Jangan hanya berhenti pada barang dan orang yang diamankan, tetapi juga ditelusuri siapa pemilik, pengirim, penerima, serta jaringan yang mungkin berada di belakangnya,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum lainnya.

“Kalau dari hasil pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran hukum lainnya, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang terpenting, penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti,” ujar Syamsul.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo, membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

“Benar, petugas kami di lapangan telah mengamankan 9 orang WNA asal Tiongkok yang membawa logam mulia berupa emas dengan total berat 9 kilogram tanpa dilengkapi dokumen resmi,” ujar Agung.

Saat ini, sembilan WNA beserta barang bukti emas tersebut masih diamankan di Kantor Bea Cukai Batam. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami asal-usul emas, tujuan pengiriman, modus yang digunakan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Syamsul berharap pengungkapan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang melalui wilayah perbatasan dan pintu masuk internasional di Kepri.

“Apresiasi ini tentu bukan hanya terhadap hasil penindakannya, tetapi juga menjadi dorongan agar pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perbatasan terus diperkuat,” tutupnya.

 

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *