Bintan,publikatodays.com— Persoalan dugaan penyalahgunaan BBM operasional di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan kini tidak hanya menyoroti seorang staf Satgas Perhubungan. Kasus ini juga membuka pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan dan tanggung jawab pimpinan Dishub Bintan.
Seorang staf Satgas Perhubungan, Hendriawan, disebut melansir BBM operasional yang diperolehnya dari kantor ke dalam sejumlah botol yang telah disiapkan. Padahal, BBM tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan operasional kendaraan patroli dan pelayanan kepada masyarakat.
Menyikapi persoalan tersebut, saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada Senin (28/9/2026), Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan, Moch. Insan Amin, memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.
Insan Amin mengatakan, terhadap Hendriawan telah diberikan peringatan pertama. Kendaraan yang digunakan juga telah ditarik, sementara persoalan tersebut akan diteruskan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk ditindaklanjuti.
Yang menjadi perhatian, Insan Amin mengakui bahwa BBM yang dilansir Hendriawan ke dalam botol tersebut merupakan BBM operasional Dinas Perhubungan Bintan.
Pengakuan tersebut kemudian membuka persoalan yang lebih besar: bagaimana pengawasan internal Dishub Bintan terhadap penggunaan BBM operasional selama ini?
Insan Amin sendiri mengakui adanya kelemahan dalam pengawasan. Ia menyebut luas wilayah Bintan dan keterbatasan personel menjadi salah satu kendala dalam melakukan pengawasan terhadap staf di lapangan.
Namun, alasan keterbatasan personel tidak serta-merta menjawab persoalan mengenai bagaimana BBM operasional dapat dibawa dan dilansir ke dalam botol tanpa terpantau lebih awal.
Publik pun patut mempertanyakan apakah mekanisme pencatatan, distribusi, penggunaan hingga pertanggungjawaban BBM operasional di lingkungan Dishub Bintan sudah berjalan secara ketat.
Sebab, ketika fasilitas operasional pemerintah dapat diperlakukan tidak sesuai peruntukan dan baru menjadi perhatian setelah diketahui pihak luar, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya oknum pelaksana, tetapi juga sistem pengawasan yang berada di bawah kendali pimpinan.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai kinerja pengawasan Dishub di lapangan.
Jika pengawasan terhadap kendaraan dan BBM operasional saja masih diakui lemah, bagaimana masyarakat dapat memastikan pengawasan terhadap persoalan lain yang menjadi tanggung jawab Dishub berjalan maksimal?
Mulai dari aktivitas parkir, ketertiban kendaraan, pelayanan transportasi hingga berbagai persoalan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Kepala dinas bukan hanya bertanggung jawab ketika terjadi persoalan, tetapi juga memiliki tanggung jawab memastikan sistem pencegahan dan pengawasan berjalan sebelum pelanggaran terjadi.
Karena itu, publik kini menunggu langkah konkret Kepala Dishub Bintan. Apakah kasus ini hanya akan berakhir pada pemberian peringatan kepada seorang staf dan penarikan kendaraan, atau akan dilanjutkan dengan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal?
Termasuk pemeriksaan terhadap mekanisme distribusi BBM, pencatatan penggunaan, serta pertanggungjawaban seluruh kendaraan operasional Dishub.
Insan Amin menyatakan pihaknya akan membenahi berbagai kekurangan dalam pengawasan internal.
Pernyataan tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi Kepala Dishub Bintan.
Sebab persoalannya bukan semata siapa yang melansir BBM, tetapi bagaimana pengawasan pimpinan bisa sampai kecolongan hingga persoalan tersebut terungkap dan menjadi perhatian publik.
Publik berhak mendapatkan kepastian bahwa fasilitas operasional yang bersumber dari anggaran pemerintah benar-benar digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat, bukan untuk kepentingan di luar peruntukannya.














