Batam, publikatodays.com— Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam mengamankan sebanyak 1.679.400 batang rokok ilegal dalam rangkaian penindakan sepanjang September 2026.
Rokok berbagai merek dan varian tersebut diamankan karena tidak dilekati pita cukai. Dari seluruh penindakan, nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp2,53 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,38 miliar.
Berdasarkan siaran pers Bea Cukai Batam, penindakan pertama dilakukan pada Selasa, 22 September 2026, di perairan Pulau Tanjung Sauh.
Saat itu, Satgas Patroli Laut BC-1001 dan BC-11001 memperoleh informasi mengenai dugaan pengangkutan rokok tanpa pita cukai dari wilayah Punggur menuju Tanjung Uban.
Sekitar pukul 20.55 WIB, petugas menghentikan SB Dita Express untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 1.200.500 batang rokok tanpa pita cukai.
Petugas juga mengamankan seorang nakhoda dan seorang anak buah kapal (ABK). Barang bukti bersama sarana pengangkut kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Nilai barang dalam penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp1,81 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp910,93 juta.
Penindakan berikutnya dilakukan pada Sabtu, 26 September 2026. Satgas Patroli Laut BC-15026 dan BC-11001 memperoleh informasi terkait dugaan pengangkutan rokok ilegal dari Sungai Lekop menuju Sungai Guntung.
Petugas kemudian mendapati sebuah selodang bermesin yang melintas di sekitar Pelabuhan Pulau Buluh. Saat hendak dihentikan, sarana pengangkut tersebut bergerak menuju daratan.
Kru kapal kemudian meninggalkan sarana pengangkut dan melarikan diri. Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan menemukan 179.200 batang rokok tanpa pita cukai.
Selodang beserta muatannya kemudian diamankan dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang. Nilai barang ditaksir mencapai Rp266,11 juta, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp173,40 juta.
Selain melalui patroli laut, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal juga dilakukan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum.
Salah satunya terjadi pada Senin, 7 September 2026, ketika Ditpolairud Polda Kepulauan Riau menindak pengiriman rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Pancang, Sekupang.
Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman barang ilegal menuju Tanjung Balai Karimun.
Dari lokasi, personel Ditpolairud Polda Kepri mengamankan 299.700 batang rokok tanpa pita cukai, satu unit speedboat tanpa nama, serta satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang digunakan dalam kegiatan pengangkutan.
Nilai barang diperkirakan mencapai Rp451,45 juta, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp293,44 juta.
Pada 8 September 2026, Ditpolairud Polda Kepri menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk diproses sesuai ketentuan di bidang cukai.
Bea Cukai Batam menyatakan rangkaian penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap wilayah perairan dan jalur distribusi guna mencegah peredaran barang kena cukai ilegal.
Pengawasan juga dilakukan melalui penguatan koordinasi dan kolaborasi antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau.
(Red/Rls)














