Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerah

Dugaan Penimbunan Mangrove Kembali Terjadi di Bida Asri 3 Nongsa, BP Batam Diminta Turun Tangan

49
×

Dugaan Penimbunan Mangrove Kembali Terjadi di Bida Asri 3 Nongsa, BP Batam Diminta Turun Tangan

Share this article

Batam, publikatodays.com– Aktivitas penimbunan kawasan mangrove di belakang Perumahan Bida Asri 3, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menjadi sorotan masyarakat. Kawasan yang sebelumnya dikenal sebagai rawa-rawa dengan vegetasi bakau tersebut kini terlihat berubah menjadi hamparan tanah timbunan yang terus diperluas menggunakan alat berat.

Pantauan awak media pada sabtu (3/10/2026) menemukan sejumlah truk keluar-masuk lokasi membawa material tanah uruk. Di lokasi yang sama, sebuah alat berat jenis ekskavator tampak aktif meratakan timbunan hingga menutup sebagian saluran air yang selama ini berfungsi sebagai jalur aliran dan pembuangan air kawasan tersebut.

Yang menjadi pertanyaan, di lokasi kegiatan tidak terlihat adanya papan informasi proyek maupun plang perizinan sebagaimana lazimnya proyek pembangunan yang telah mengantongi izin dan persetujuan dari instansi berwenang. Ketiadaan informasi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai legalitas kegiatan yang sedang berlangsung.

Warga sekitar mengaku prihatin melihat perubahan kawasan yang sebelumnya ditumbuhi mangrove kini perlahan tertutup timbunan tanah.

> “Dulu di sini masih banyak bakau dan merupakan daerah rawa. Sekarang sudah ditimbun hampir seluruhnya. Bahkan saluran air juga ikut tertutup tanah,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Tidak hanya penimbunan kawasan bakau yang menjadi perhatian, sumber material tanah yang digunakan juga menuai sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanah uruk tersebut diduga berasal dari kawasan perbukitan di sekitar Green Nongsa City yang saat ini terlihat mengalami pengerukan dalam skala besar.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan baru terkait legalitas aktivitas cut and fill di lokasi pengambilan tanah maupun lokasi penimbunan. Warga menilai apabila benar terjadi pengerukan bukit dan penimbunan mangrove tanpa pengawasan ketat, maka dampak lingkungan yang ditimbulkan dapat terjadi di dua lokasi sekaligus.

> “Bukit dikeruk, bakau ditimbun. Kalau benar seperti itu, kerusakan lingkungannya bukan hanya di satu tempat. Yang menanggung dampaknya masyarakat dan anak cucu kita nanti,” kata warga lainnya.

Di tengah aktivitas yang berlangsung, beredar informasi bahwa kawasan tersebut diduga sedang dipersiapkan untuk pembangunan perumahan atau hunian tertentu. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai siapa pihak pelaksana proyek, dasar perizinan yang digunakan, maupun tujuan pembangunan di lokasi tersebut.

Ketiadaan transparansi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan publik. Apakah kegiatan tersebut telah mengantongi Persetujuan Lingkungan? Apakah izin cut and fill telah diterbitkan? Apakah pemanfaatan ruang pada kawasan tersebut telah sesuai dengan peruntukan tata ruang dan ketentuan perlindungan lingkungan pesisir?

Ekosistem Mangrove Bukan Sekadar Pohon Biasa

Mangrove merupakan salah satu ekosistem pesisir yang memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Selain berfungsi menahan abrasi dan intrusi air laut, kawasan mangrove juga menjadi tempat berkembang biak berbagai jenis ikan, udang, kepiting, dan biota laut lainnya yang memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat pesisir.

Kerusakan mangrove tidak hanya berdampak pada hilangnya vegetasi, tetapi juga dapat mengganggu rantai ekosistem laut, meningkatkan risiko abrasi, memperparah banjir rob, serta mengurangi kemampuan alam menyerap emisi karbon.

Karena itu, berbagai kalangan menilai bahwa setiap kegiatan pembangunan yang bersentuhan dengan kawasan mangrove harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Potensi Pelanggaran dan Ancaman Sanksi

Perlindungan lingkungan hidup di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal 98 undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, kegiatan pemanfaatan ruang, reklamasi, penimbunan kawasan pesisir, maupun aktivitas cut and fill pada prinsipnya wajib memenuhi berbagai persyaratan perizinan dan dokumen lingkungan yang telah ditetapkan pemerintah.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka sanksi yang dapat dikenakan tidak hanya berupa penghentian kegiatan dan sanksi administratif, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum sesuai hasil pemeriksaan instansi yang berwenang.

Warga Minta BP Batam dan APH Turun Tangan

Masyarakat berharap BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan memastikan legalitas aktivitas yang sedang berlangsung.

Warga menilai penegakan aturan lingkungan tidak boleh hanya berlaku kepada masyarakat kecil, tetapi juga harus diterapkan kepada seluruh pihak yang melakukan aktivitas pembangunan.

> “Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kalau memang ada izin, tunjukkan kepada publik. Kalau tidak ada, pemerintah harus bertindak tegas. Jangan sampai lingkungan yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat justru dikorbankan atas nama pembangunan,” ujar salah seorang warga.

Masyarakat juga mengingatkan bahwa mangrove yang hilang saat ini bukan hanya persoalan lingkungan hari ini, tetapi menyangkut keberlangsungan ekosistem dan kehidupan generasi mendatang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BP Batam maupun kontraktor yang diduga mengerjakan kegiatan tersebut belum memberikan tanggapan maupun penjelasan resmi terkait legalitas proyek, dokumen perizinan, serta tujuan pembangunan di kawasan belakang Perumahan Bida Asri 3 tersebut.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *