Batam, publikatodays.com – Pemberitaan mengenai aktivitas sebuah gudang beras di kawasan Pergudangan Batu Ampar Blok C4, Kota Batam, berlanjut. Setelah sebelumnya ditemukan tumpukan beras dalam jumlah besar serta aktivitas kontainer di sekitar lokasi, kini Bea Cukai Batam memberikan penjelasan terkait kewenangan pengawasan terhadap gudang dan pergerakan barang dari Batam.
Dalam keterangannya melalui Humas Bea Cukai Batam, Senin (5/10/2026), disebutkan bahwa pengawasan terhadap gudang beras, khususnya menyangkut jumlah atau stok beras yang tersimpan, bukan merupakan kewenangan utama Bea Cukai.
Menurut Bea Cukai, terdapat instansi lain yang memiliki kewenangan lebih spesifik dalam melakukan pengawasan terhadap komoditas beras, termasuk aspek stok dan distribusinya.
Bea Cukai juga menjelaskan bahwa keberadaan papan nama atau identitas perusahaan pada sebuah gudang bukan merupakan ranah pengawasan pihaknya.
Namun, di sisi lain, Bea Cukai Batam menegaskan bahwa setiap barang yang keluar dari Batam tetap wajib melalui proses administrasi dan pengajuan dokumen sesuai dengan peruntukannya.
Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dari pemberitaan lanjutan mengenai gudang di Blok C4 tersebut.
Pasalnya, dalam pemberitaan sebelumnya, kondisi gudang yang tidak terlihat memiliki papan nama perusahaan yang jelas menjadi perhatian. Di lokasi juga terlihat tumpukan beras dalam jumlah besar serta aktivitas kontainer.
Kondisi itu kemudian menimbulkan pertanyaan publik mengenai asal barang, pemilik, jumlah barang yang disimpan hingga tujuan distribusinya.
Jika pengawasan stok beras memang berada pada instansi lain, maka pertanyaan berikutnya adalah bagaimana koordinasi pengawasan dilakukan ketika barang tersebut kemudian bergerak keluar dari Batam.
Sebab, Bea Cukai sendiri telah menegaskan bahwa barang yang keluar dari Batam tetap harus dilengkapi dokumen sesuai peruntukannya.
Artinya, terdapat titik pengawasan kepabeanan yang tetap berjalan terhadap pergerakan barang tersebut.
Lalu, siapa yang memastikan kesesuaian antara barang secara fisik dengan dokumen yang diajukan?
Pertanyaan tersebut menjadi penting untuk memastikan tidak terdapat celah dalam rantai pengawasan, terutama terhadap komoditas pangan seperti beras.
Publik tentu tidak meminta satu instansi mengambil alih kewenangan instansi lainnya. Namun, ketika sebuah gudang menyimpan beras dalam jumlah besar dan terdapat aktivitas kontainer, masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai legalitas serta mekanisme distribusinya.
Bea Cukai Batam telah menjelaskan bahwa pengawasan stok beras bukan menjadi kewenangan utamanya. Karena itu, bola kini berada pada instansi yang disebut memiliki kewenangan terhadap pengawasan stok, distribusi dan peredaran komoditas beras.
Gudang Batu Ampar Blok C4 pun masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban lebih konkret.
Dari mana beras tersebut berasal?
Siapa pemilik atau pengelola gudang?
Berapa jumlah stok yang tersimpan?
Ke mana beras tersebut didistribusikan?
Dan apakah seluruh pergerakan barang dari gudang hingga keluar Batam telah sesuai dengan dokumen dan ketentuan yang berlaku?
Pertanyaan tersebut penting dijawab bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan untuk memastikan pengawasan terhadap komoditas pangan di Batam berjalan secara transparan dan tidak menyisakan ruang abu-abu.
Pemberitaan mengenai gudang beras Blok C4 ini pun masih berlanjut. Publik kini menunggu penjelasan dari instansi yang memiliki kewenangan langsung terhadap pengawasan stok dan distribusi beras di Batam.














