Pemalang , Publikatodays.com — Aliansi Mahasiswa Kawal Bullying (AMKB) menggelar audiensi bersama DPRD Kabupaten Pemalang, Dinas Sosial, serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) di Gedung DPRD Kabupaten Pemalang, Kamis (8/10/2026).
Langkah ini ditempuh sebagai respons atas maraknya kasus perundungan (bullying) dan kekerasan terhadap anak, khususnya insiden yang menimpa siswa di SD Negeri 1 Kebondalem.
Dalam pertemuan tersebut, AMKB mendesak agar penanganan kekerasan anak tidak terbatas pada penyelesaian satu kasus saja, melainkan menjadi momentum pembenahan sistemik untuk memperkuat perlindungan anak di seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Pemalang.
Audiensi strategis ini berujung pada penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara aliansi mahasiswa, legislatif, dan eksekutif daerah. Kesepakatan ini memuat komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Poin-poin krusial yang termuat dalam Nota Kesepahaman meliputi:
Menjamin keamanan peserta didik secara menyeluruh di lingkungan satuan pendidikan.
Mengevaluasi dan memperketat pengawasan terhadap segala bentuk perundungan, intimidasi, serta kekerasan fisik maupun psikis.
Memastikan Dindikpora aktif memantau penerapan kebijakan perlindungan anak di sekolah-sekolah.
Memperkuat alur pelaporan, penanganan cepat, pendampingan, dan tindak lanjut kasus kekerasan.
Mendorong penerapan konsep Sekolah Ramah Anak secara nyata, bukan sekadar administratif.
Mengoptimalkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Menyediakan akses pemulihan mental dan sosial yang layak bagi anak korban maupun yang terdampak kekerasan.
Melibatkan unsur pemerintah, akademisi, aktivis, mahasiswa, dan masyarakat dalam jejaring perlindungan perempuan dan anak.
Koordinator Lapangan AMKB, Faddil Nur Sidik, menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini bukanlah garis akhir dari perjuangan mereka, melainkan awal dari pengawasan ketat.
“Kami datang bukan hanya untuk menyampaikan aspirasi, tetapi untuk memastikan ada tindak lanjut yang nyata. Nota Kesepahaman ini akan kami kawal,” ujar Faddil.
Ia menambahkan, pihaknya akan memantau sejauh mana poin-poin kesepakatan tersebut diimplementasikan, utamanya dalam penyelesaian kasus di SD Negeri 1 Kebondalem.
AMKB bahkan menjadwalkan kunjungan lanjutan pekan depan guna menagih komitmen para pemangku kepentingan.
“Bagi kami, perlindungan anak tidak boleh berhenti di atas kertas. Kalau sudah ada kesepahaman, maka harus ada tindakan tegas,” imbuhnya.
Bagi AMKB, audiensi ini membuktikan bahwa sinergi antara mahasiswa dan pemerintah daerah dapat menghasilkan landasan hukum serta komitmen tertulis yang kuat. Namun, pengawalan tetap harus dilakukan agar pencegahan tidak bersifat sementara.
Melalui pengawasan berlapis, kejelasan mekanisme pelaporan, serta keterlibatan aktif masyarakat, AMKB optimis ruang aman bagi anak-anak di Kabupaten Pemalang dapat diwujudkan secara berkelanjutan.














