Tanjungpinang, publikatodays.com— Peredaran rokok merek Rave kembali menjadi perhatian di Kota Tanjungpinang. Produk Rave varian Merah dan Menthol disebut kembali ditemukan di sejumlah titik penjualan eceran, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai status cukai dan asal-usul barang tersebut.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, rokok Rave masih ditemukan dijual di tingkat pengecer. Namun, dugaan mengenai produk tanpa pita cukai tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengecekan fisik produk, pita cukai, dokumen peredaran serta jalur distribusinya.
Persoalan ini menjadi penting karena rokok merupakan salah satu barang kena cukai yang peredarannya memiliki ketentuan khusus. Apabila ditemukan produk yang tidak memenuhi ketentuan, maka persoalannya tidak semestinya hanya dilihat dari sisi pedagang eceran.
Pernah Muncul dalam Penindakan
Nama Rave bukan kali pertama muncul dalam persoalan peredaran rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai.
Pada Maret 2025, lebih dari 2,5 juta batang rokok tanpa pita cukai hasil penindakan Lanal Tarempa dilimpahkan kepada Bea Cukai Tanjungpinang. Dalam penindakan tersebut, sejumlah merek disebut ikut diamankan, termasuk Rave Merah dan Rave Menthol.
Kemunculan kembali produk dengan merek yang sama di pasaran Tanjungpinang tentu menjadi perhatian tersendiri.
Pertanyaannya, apakah produk yang kini beredar merupakan barang yang memiliki dokumen dan status cukai yang sah, atau justru terdapat jalur distribusi lain yang perlu ditelusuri?
Dari Mana Pasokan Rave Masuk?
Jika benar ditemukan rokok Rave yang tidak memenuhi ketentuan cukai, penelusuran tidak cukup berhenti pada tingkat pengecer.
Sumber pasokan, pemasok, distributor, gudang penyimpanan hingga jalur distribusi menuju Tanjungpinang menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.
Sebab, apabila hanya pedagang kecil yang ditindak sementara pemasok utama tidak tersentuh, persoalan serupa berpotensi kembali terjadi.
Karena itu, pengawasan terhadap rantai distribusi menjadi penting untuk memastikan dari mana produk tersebut berasal dan bagaimana bisa masuk hingga ke pasar eceran.
Bea Cukai Tanjungpinang Diminta Buka Kejelasan
KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang dinilai perlu memberikan penjelasan terkait kembali ditemukannya rokok Rave di pasaran.
Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap pita cukai, asal barang, dokumen peredaran, hingga pihak yang memasok produk kepada pengecer.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, penanganan diharapkan tidak berhenti pada pedagang paling bawah. Rantai pasokan dan pihak yang memiliki peran dalam distribusi juga perlu ditelusuri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila produk yang ditemukan ternyata legal dan telah memenuhi seluruh ketentuan cukai, klarifikasi resmi juga diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Kembali terlihatnya Rave di sejumlah titik penjualan Tanjungpinang kini menyisakan satu pertanyaan utama: bagaimana status cukainya dan dari mana jalur pasokan produk tersebut masuk ke pasar?
Publik tentu menunggu langkah dan penjelasan dari instansi berwenang.














