Batam, publikatodays.com– Aktivitas pematangan lahan atau cut and fill di samping Perumahan Prasetya Residence, kawasan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menjadi sorotan. Daerah perbukitan terlihat mulai diratakan, sementara alat berat jenis excavator dan sejumlah lori dump truck tampak beroperasi melakukan pengerukan serta pengangkutan tanah.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, aktivitas pemotongan bukit tersebut berlangsung dengan menggunakan alat berat untuk menggali dan memindahkan material tanah. Sejumlah dump truck terlihat melakukan pengangkutan tanah dari area pengerukan.
Kondisi bukit yang sebelumnya menjulang di tepi jalan kini terlihat mengalami perubahan akibat aktivitas pematangan lahan tersebut. Namun, di tengah kegiatan yang berlangsung, awak media tidak melihat papan informasi yang menerangkan identitas pemilik lahan, penanggung jawab kegiatan, pelaksana pekerjaan, maupun informasi terkait perizinan.
Saat awak media mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi langsung, tidak terlihat seorang pun pekerja lain yang dapat dimintai keterangan mengenai kegiatan tersebut. Aktivitas alat berat dan pengangkutan tanah terlihat berjalan, tetapi informasi mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab serta apa peruntukan lahan tersebut belum berhasil diperoleh di lapangan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan yang patut dijawab oleh pihak terkait: siapa yang bertanggung jawab atas pengerukan bukit tersebut, untuk kepentingan apa tanah dikeruk dan diangkut, serta apakah seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi?
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa aktivitas cut and fill di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama.
Keterangan warga ini menjadi informasi awal yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan oleh instansi berwenang. Lamanya kegiatan berlangsung tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran, tetapi menjadi alasan penting untuk memastikan apakah pekerjaan tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Apalagi, pengerukan bukit dan pengangkutan material tanah dalam kegiatan pematangan lahan bukan sekadar persoalan aktivitas alat berat. Pekerjaan semacam ini juga berkaitan dengan kesesuaian tata ruang, pengelolaan lingkungan, kestabilan tanah, keselamatan pengguna jalan, serta kondisi drainase di sekitar kawasan permukiman.
Apabila tidak dikelola dengan baik, perubahan kontur lahan berpotensi menimbulkan erosi, sedimentasi, limpasan air, hingga gangguan terhadap lingkungan sekitar. Karena itu, pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut penting dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya dengan melihat ada atau tidaknya alat berat yang beroperasi.
Tidak terlihatnya papan informasi di lokasi membuat masyarakat dan awak media belum memperoleh kejelasan mengenai identitas pihak yang menjalankan kegiatan tersebut.
Namun, perlu ditegaskan bahwa tidak adanya plang informasi di lokasi bukan bukti otomatis bahwa kegiatan tersebut tidak berizin. Status legalitasnya harus dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan konfirmasi kepada pihak yang bertanggung jawab.
Instansi berwenang perlu menelusuri siapa pemilik atau pengelola lahan, siapa pelaksana pekerjaan, dari mana material tanah berasal dan ke mana diangkut, serta apa peruntukan akhir lahan setelah proses pematangan selesai.
Pemeriksaan juga perlu memastikan kesesuaian kegiatan dengan ketentuan tata ruang, persetujuan lingkungan atau dokumen lingkungan yang diwajibkan, serta perizinan dan persetujuan teknis sesuai karakteristik pekerjaan.
Ketentuan yang relevan antara lain Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada kondisi faktual, status lahan, jenis kegiatan, dan persyaratan yang berlaku. Karena itu, verifikasi langsung oleh instansi teknis menjadi langkah penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul.
Saat dikonfirmasi awak media mengenai aktivitas cut and fill di samping Perumahan Prasetya Residence, Astoni dari Ditpam BP Batam menyampaikan bahwa pihaknya berencana melakukan pengecekan ke lokasi pada Senin.
“Senin kami ke lokasi,” jawab Astoni.
Pernyataan tersebut menjadi langkah awal yang patut ditindaklanjuti. Namun, masyarakat tentu membutuhkan lebih dari sekadar rencana peninjauan. Pemeriksaan diharapkan mampu menghasilkan kejelasan mengenai status kegiatan, pihak yang bertanggung jawab, serta kesesuaian pekerjaan dengan ketentuan yang berlaku.
Ditpam BP Batam bersama instansi teknis terkait perlu memastikan apakah aktivitas tersebut telah memenuhi persyaratan yang diwajibkan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya perlu dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
Hasil pemeriksaan juga penting disampaikan secara transparan agar tidak muncul spekulasi berkepanjangan mengenai kegiatan pengerukan bukit tersebut.
Perubahan kontur bukit di dekat jalan dan kawasan permukiman membutuhkan pengawasan yang serius. Selama aktivitas berlangsung, aspek keselamatan, kestabilan tanah, pengendalian limpasan air, dan dampak pengangkutan material harus menjadi perhatian.
Pertanyaan mendasarnya bukan semata-mata apakah excavator dan dump truck boleh beroperasi, melainkan apakah seluruh kegiatan pematangan lahan tersebut dilaksanakan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, penjelasan terbuka dari pihak penanggung jawab dan instansi terkait akan membantu memberikan kepastian kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, tindakan korektif perlu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum.
Masyarakat di sekitar Perumahan Prasetya Residence juga berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai kegiatan yang berpotensi memengaruhi lingkungan tempat tinggal mereka.
Awak media akan terus memantau perkembangan kegiatan tersebut dan menelusuri pihak yang bertanggung jawab. Konfirmasi kepada pengelola atau pemilik lahan, instansi teknis terkait, serta pihak lain yang berwenang masih diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kegiatan pematangan lahan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, identitas penanggung jawab kegiatan dan status perizinan cut and fill di samping Perumahan Prasetya Residence, Batu Besar, Nongsa, belum berhasil dikonfirmasi.
Rencana pengecekan Ditpam BP Batam pada Senin mendatang diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan tersebut. Masyarakat menunggu kejelasan, sementara pengawasan terhadap perubahan bentang alam di sekitar kawasan permukiman tidak seharusnya diabaikan.
Bersambung…
Bukit di Samping Perumahan Prasetya Residence Batu Besar Terus Dikeruk, Cut and Fill Berlangsung Lama, Ditpam BP Batam Janji Turun!














