BERAU, KALIMANTAN TIMUR. PUBLIKATIDAYS – Sengketa lahan antara masyarakat Karang Tigau, RT 13, Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, dengan perusahaan pertambangan PT Kukar Commodities Worldwide (KCW) kian meruncing. Meski mediasi pada 5 Oktober 2026 berakhir tanpa kesepakatan, aktivitas pematangan dan penggarapan lahan yang diklaim masyarakat dilaporkan masih berlangsung.
Situasi tersebut memicu keresahan warga. Persoalan ini bukan sekadar menyangkut klaim kepemilikan lahan, melainkan juga kejelasan alas hak, legalitas perizinan, serta kepastian hukum bagi masyarakat yang merasa haknya terancam.
Merespons kondisi itu, Bastian selaku Kuasa Pengurus Masyarakat Karang Tigau secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Berau pada 13 Oktober 2026.
Langkah tersebut ditempuh untuk mendorong penyelesaian melalui jalur kelembagaan sekaligus meminta wakil rakyat menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan yang berpotensi memicu konflik sosial.
Bastian Desak Aktivitas di Lahan Sengketa Dihentikan
Bastian secara tegas meminta PT KCW menghentikan sementara seluruh aktivitas alat berat di atas lahan yang masih disengketakan hingga terdapat kejelasan hukum dan penyelesaian yang dapat diterima para pihak.
“Kami memperingatkan dengan keras kepada pimpinan PT KCW untuk segera menghentikan seluruh aktivitas alat berat di atas lahan Karang Tigau. Menggarap lahan yang masih dalam status sengketa, terlebih setelah mediasi berakhir buntu, berpotensi memperkeruh keadaan dan mengabaikan kepentingan masyarakat,” tegas Bastian.
Ia menilai, kepentingan bisnis perusahaan tidak boleh mengesampingkan hak masyarakat lokal. Menurutnya, penyelesaian sengketa harus mengedepankan transparansi, penghormatan terhadap hak atas tanah, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Bastian juga memperingatkan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam apabila aktivitas di lokasi sengketa terus berlanjut tanpa kejelasan mengenai alas hak dan legalitas perizinan.
“Kami siap menempuh jalur hukum dan langkah-langkah yang terukur untuk mempertahankan hak warga,” ujarnya.
DPRD Berau Dituntut Tidak Berdiam Diri
Permohonan RDP yang diajukan kepada DPRD Berau menjadi ujian bagi fungsi pengawasan lembaga legislatif daerah. Masyarakat berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada penerimaan surat pengaduan, tetapi ditindaklanjuti melalui forum resmi yang menghadirkan seluruh pihak terkait.
“Kami mendatangi DPRD Berau pada 13 Oktober 2026 bukan sekadar untuk mengadu, tetapi untuk menagih fungsi pengawasan wakil rakyat. Kami mendesak pimpinan dan anggota DPRD segera memanggil PT KCW dalam RDP yang terbuka dan transparan,” kata Bastian.
Ia meminta DPRD Berau memfasilitasi pemeriksaan dokumen perizinan perusahaan, kejelasan alas hak atas tanah, serta dasar hukum pelaksanaan kegiatan di lokasi yang masih disengketakan.
Bastian juga berharap DPRD dapat merekomendasikan penghentian sementara aktivitas di lokasi tersebut sampai persoalan lahan dan aspek legalitas yang dipermasalahkan memperoleh kejelasan.
“Jangan biarkan masyarakat Karang Tigau berjuang sendiri menghadapi persoalan yang menyangkut hak mereka. DPRD harus hadir untuk memastikan persoalan ini diselesaikan secara adil dan berdasarkan hukum,” harapnya.
Mediasi Buntu, Potensi Konflik Sosial Membayangi
Sebelumnya, mediasi yang melibatkan para pihak pada 5 Oktober 2026 belum menghasilkan kesepakatan. Perbedaan klaim mengenai kepemilikan lahan dan belum tuntasnya persoalan kejelasan perizinan menjadi kendala dalam menemukan titik temu.
Pasca-mediasi, pihak perusahaan dilaporkan masih menurunkan armada dan alat berat untuk melakukan aktivitas di area yang diklaim masyarakat. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya ketegangan di lapangan apabila tidak segera ditangani.
Untuk mencegah terjadinya gesekan fisik, perwakilan masyarakat memilih menempuh jalur kelembagaan dengan meminta DPRD Berau memfasilitasi RDP lintas sektoral.
Forum tersebut diharapkan melibatkan PT KCW, organisasi perangkat daerah terkait, instansi yang berwenang dalam urusan pertanahan dan perizinan, serta perwakilan masyarakat Karang Tigau.
Dokumen Perizinan dan Alas Hak Harus Dibuka
Masyarakat Karang Tigau berharap DPRD Berau segera menindaklanjuti permohonan RDP dan meminta seluruh pihak menunjukkan dokumen yang menjadi dasar klaim masing-masing.
Kejelasan mengenai alas hak atas tanah, batas wilayah lahan, status penguasaan, serta kesesuaian perizinan kegiatan perusahaan menjadi hal penting untuk ditelusuri secara objektif oleh instansi berwenang.
Jika ditemukan persoalan administrasi atau pelanggaran ketentuan, masyarakat berharap aparat dan instansi terkait mengambil langkah sesuai kewenangan serta peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, penyelesaian sengketa harus tetap memberikan ruang bagi PT KCW untuk menyampaikan penjelasan dan menunjukkan dokumen pendukung atas kegiatan yang dilakukan.
Hingga persoalan ini memperoleh kejelasan, transparansi dan komunikasi antarpihak dinilai penting untuk mencegah konflik meluas.
Kini, masyarakat Karang Tigau menunggu langkah konkret DPRD Berau. Apakah permohonan RDP tersebut akan segera ditindaklanjuti dan seluruh dokumen yang dipersoalkan dapat diperiksa secara terbuka?
Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar janji mediasi, melainkan kepastian hukum, kejelasan hak atas tanah, dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
“RDS”














