BATAM, PublikaTodays.com – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Batam menyoroti kelayakan kendaraan pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam. Dari 82 unit kendaraan yang menjalani pengujian, sekitar 50 persen disebut tidak lolos uji kendaraan bermotor (KIR). Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut perbaikan armada hingga transparansi anggaran kendaraan sampah tahun 2026.
Ketua GMKI Cabang Batam, Belli Nyongki Willem Balol, menyampaikan persoalan tersebut kepada awak media PublikaTodays.com jumaat 16/10/2026
Menurut Willem, informasi mengenai kendaraan yang tidak lolos KIR itu terungkap dalam audiensi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam pada Rabu (14/10/2026). Pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB tersebut dihadiri Kepala Dishub Kota Batam, Drs. Leo Putra, A.P., M.Si., beserta jajaran, serta unsur kepolisian dari Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota.
GMKI menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius, mengingat kendaraan pengangkut sampah merupakan armada pelayanan publik yang beroperasi di jalan raya setiap hari.
“Kalau sekitar 50 persen dari 82 unit kendaraan yang diuji disebut tidak lolos KIR, tentu harus ada penjelasan yang terbuka. Kami mempertanyakan bagaimana tindak lanjutnya, apakah kendaraan tersebut sudah diperbaiki, menjalani pengujian ulang, atau masih digunakan untuk mengangkut sampah,” ujar Willem kepada awak media PublikaTodays.com.
Ia menegaskan, pelaksanaan uji KIR tidak boleh hanya menjadi kegiatan administratif tanpa tindak lanjut yang jelas. Hasil pengujian harus menjadi dasar bagi instansi terkait untuk memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan sebelum dioperasikan.
Anggaran Kendaraan Sampah 2026 Ikut Dipertanyakan
Selain mempertanyakan kelayakan armada, GMKI Batam juga meminta penjelasan mengenai anggaran kendaraan pengangkut sampah pada tahun 2026, khususnya terkait pemeliharaan dan perbaikan kendaraan.
Willem mengatakan, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai bagaimana kebutuhan perbaikan armada direncanakan, apa saja prioritas penanganannya, serta sejauh mana anggaran yang tersedia mendukung peningkatan kualitas pelayanan kebersihan.
“Kalau ada anggaran untuk kendaraan sampah pada tahun 2026, kami ingin mengetahui bagaimana perencanaannya dan sejauh mana realisasinya. Apakah kebutuhan perbaikan armada sudah dipetakan? Bagaimana tindak lanjut terhadap kendaraan yang dinyatakan tidak lolos KIR? Ini perlu dijelaskan agar masyarakat mendapatkan informasi yang terang,” tegasnya.
GMKI, kata Willem, tidak sedang menyimpulkan adanya penyalahgunaan anggaran. Namun, keterbukaan informasi dinilai penting agar penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, persoalan ini perlu dijawab berdasarkan dokumen anggaran, realisasi kegiatan, serta kondisi aktual kendaraan di lapangan. Dengan demikian, masyarakat dapat menilai langkah pemerintah dalam menjaga kelayakan armada pelayanan kebersihan.
Keselamatan Pengguna Jalan Tidak Boleh Diabaikan
GMKI Batam mengingatkan bahwa kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis berpotensi menimbulkan risiko keselamatan, baik bagi pengemudi, pengguna jalan lainnya, maupun masyarakat di sekitar lokasi operasional.
Karena itu, DLH Kota Batam diminta memberikan penjelasan mengenai jumlah kendaraan yang tidak lolos pengujian, kekurangan teknis yang ditemukan, serta langkah perbaikan yang telah dan akan dilakukan.
GMKI juga meminta kejelasan mengenai status operasional kendaraan tersebut. Kendaraan yang belum memenuhi persyaratan keselamatan harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak semestinya dioperasikan dengan mengabaikan hasil pemeriksaan.
“Kami tidak datang untuk menyalahkan pihak tertentu. Kami ingin pelayanan publik berjalan dengan baik. Pengangkutan sampah memang harus tetap berlangsung, tetapi keselamatan masyarakat dan kelayakan kendaraan juga tidak boleh diabaikan,” ujar Willem.
Ia menilai pelayanan kebersihan dan keselamatan lalu lintas harus berjalan beriringan. Pemerintah perlu memastikan ketersediaan armada yang memadai sekaligus menjamin kendaraan mendapatkan pemeliharaan dan pemeriksaan secara berkala.
Dishub dan DLH Diminta Berikan Penjelasan
GMKI Batam mendorong Dishub dan DLH Kota Batam memperjelas pembagian tanggung jawab dalam penanganan kendaraan yang tidak lolos KIR.
Dishub diharapkan memberikan penjelasan mengenai hasil pengujian dan tindak lanjut sesuai kewenangannya. Sementara itu, DLH perlu menyampaikan kondisi terkini armada yang dikelolanya, termasuk langkah perbaikan dan upaya memastikan kendaraan memenuhi persyaratan sebelum kembali beroperasi.
Bagi GMKI, koordinasi antarlembaga menjadi penting agar persoalan tersebut tidak berhenti pada penyampaian data dalam audiensi, tetapi dilanjutkan dengan tindakan yang terukur.
Selain masalah armada sampah, dalam audiensi tersebut GMKI turut menyoroti pengaturan jam operasional truk dan persoalan parkir liar. Kepala Dishub Kota Batam, Leo Putra, menjelaskan bahwa penanganan jam operasional truk juga melibatkan Satlantas dan BP Batam.
GMKI menilai koordinasi lintas instansi harus diperkuat agar penanganan persoalan lalu lintas berjalan konsisten dan masyarakat memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan aturan.
GMKI Dorong Evaluasi dan Transparansi
Willem menegaskan, GMKI Batam akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan dan pelayanan publik di Kota Batam. Pihaknya mendorong pemerintah tidak hanya menyampaikan program yang telah dilaksanakan, tetapi juga memberikan penjelasan mengenai persoalan yang belum terselesaikan beserta langkah penanganannya.
GMKI meminta evaluasi terhadap armada pengangkut sampah dilakukan secara menyeluruh, hasil pengujian KIR ditindaklanjuti, serta informasi mengenai anggaran kendaraan sampah disampaikan secara transparan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
“Bagi kami, yang terpenting bukan sekadar mengetahui berapa banyak kendaraan yang tidak lolos KIR, tetapi juga apa tindakan nyata setelah hasil itu diketahui. Masyarakat membutuhkan pelayanan kebersihan yang baik, kendaraan yang layak jalan, serta pengelolaan anggaran yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Willem.
Hingga persoalan tersebut memperoleh penjelasan dan tindak lanjut yang memadai, GMKI Batam berharap DLH dan Dishub Kota Batam dapat memberikan informasi yang jelas kepada publik. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Batam.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam untuk memperoleh klarifikasi terkait hasil uji KIR terhadap 82 unit kendaraan pengangkut sampah, tindak lanjut perbaikan armada, serta anggaran pemeliharaan dan perbaikan kendaraan tahun 2026.
Upaya konfirmasi tersebut dilakukan guna memberikan ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan dan memastikan pemberitaan berjalan secara berimbang. Redaksi PublikaTodays.com akan memuat keterangan resmi dari Dishub maupun DLH Kota Batam setelah diperoleh.














