Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerah

Pola ‘Mencuri Start’ Terulang, Pembangunan Tower Smartfren di Pelutan Diduga Abaikan Perda Pemalang

28
×

Pola ‘Mencuri Start’ Terulang, Pembangunan Tower Smartfren di Pelutan Diduga Abaikan Perda Pemalang

Share this article

PEMALANG ,PUBLIKATODAYS.COM — Pelaksanaan proyek pembangunan tower telekomunikasi Smartfren di wilayah kelurahan Pelutan, RW 12, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, kegiatan pembangunan di lapangan ditenggarai telah beraktivitas meski diduga kuat belum melengkapi seluruh perizinan resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemalang).

Kondisi tersebut memicu keprihatinan sejumlah pihak. Pembangunan fasilitas telekomunikasi yang berjalan mendahului dokumen perizinan dinilai mengabaikan aturan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kabupaten Pemalang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari penelusuran di lapangan, pihak pelaksana dan pengondisian lapangan di lokasi proyek tersebut diduga melibatkan oknum-oknum tertentu dalam proses pengerjaannya. Kendati demikian, kejelasan legalitas perizinan dari dinas terkait hingga kini masih menjadi tanda tanya.

“Kami berenam (6 orang) sudah 3 hari ini mulai mengerjakan pondasi, kalau soal perizinan saya kurang tahu pak. Langsung saja hubungi manajemen subcon,” ujarnya.

Saat ditanyakan lebih jauh, akan dibangun tower dari provider apa? Kepala tukang menjawab bahwa, proyek yang sedang ia kerjakan untuk mendirikan tower Smartfren.

“Ini tower Smartfren. Yang mengerjakan PT Protelindo, tapi PT CSEI selaku subconya. Lebih jelasnya nanti saya kasih nomor telpon pimpinan kami saja ya pak,” kata Kepala tukang kepada awak media, Jumat 16 Oktober 2026.

Saat dihubungi via sambungan telpon, Firza Perwakilan dari PT CSEI menyakatan bahwa, saat ini terkait pengurusan izin, berkas sudah masuk ke DPUPR (Kabid Tata Ruang) Kabupaten Pemalang.

“Iya malam mas. Ini dari komplotan mana,” kata Firza dengan nada sinis saat dikonfirmasi tim awak media.

“Kalau soal izin, berkas sudah di Kabid Tata Ruang, pak Andi Lala. Nanti hubungi pak Nurrohman saja,” lanjut Firza menjawab telp dari tim media.

Menanggapi informasi tersebut, Aliansi Pemalang Lestari bermaksud akan melaporkan aktivitas pembangunan proyek tersebut kepada dinas terkait dan aparat penegak hukum.

Kabupaten Pemalang itu memiliki Peraturan Daerah (Perda). Andai informasi tersebut benar kegiatan pembangunan tower belum mengantongi izin sepenuhnya lantas kemudian mencuri star tanpa ikuti aturan yang ada. Tentu saja mereka sudah menginjak-injak marwah Pemerintah Kabupaten Pemalang. Kasus seperti ini sudah sering terjadi. Ditengah kondisi Pemalang yang saat ini kurang baik-baik saja. Tentu persoalan seperti ini tidak boleh dibiarkan.

“Kita bukan anti investor ataupun mengabaikan akses manfaatnya. Tapi ini sering terjadi. Mereka hanya mengambil keuntungan dengan merendahkan harga diri Pemerintah Kabupaten Pemalang,” tegas Perwakilan Aliansi Pemalang Lestari.

Hingga berita ini tayang, sejumlah dinas terkait belum memberikan klarifikasi dan respon.

( Jajang Suherman)

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *