Pemalang, Publikatodays.com – Aliansi Masyarakat Pemalang Bermoral (AMPB) melayangkan surat permohonan audiensi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang terkait dugaan pemanfaatan aset negara berupa Rumah Dinas Bupati. Langkah ini diambil untuk meminta klarifikasi formal atas status penggunaan fasilitas tersebut.,
Ketua AMPB, Eky Diantara, menyoroti dugaan bahwa fasilitas rumah dinas masih ditempati oleh keluarga Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro, yang saat ini dihadapkan pada proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Guna menghindari polemik di masyarakat, memastikan penegakan supremasi hukum, serta menjaga aset negara agar digunakan sesuai regulasi, kami memandang perlunya adanya ruang dialog yang konstruktif. Tolonglah kepada pihak yang terkait budaya tau malu dipakai” tegas Eky, Jumat 16 Oktober 2026.
AMPB mengajukan permohonan dialog yang direncanakan pada Senin, 19 Oktober 2026, di Ruang Rapat Sekda. Pihaknya meminta kehadiran instansi teknis, seperti Bagian Umum Setda, BPKAD Kabupaten Pemalang, hingga perwakilan keluarga bupati nonaktif.
Menanggapi aspek hukum pengelolaan aset daerah dalam situasi kasus tindak pidana korupsi, Eky memaparkan batasan aturan yang berlaku:
Asas Praduga Tak Bersalah: Secara hukum pidana, status tersangka tidak otomatis mencabut hak keperdataan atau jabatan permanen sebelum adanya hukuman pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Status Jabatan dan Fasilitas: Hak penggunaan rumah dinas terikat pada status administratif pejabat. Apabila pejabat belum dihentikan sementara oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), fasilitas jabatan secara de jure masih melekat.
Sebaliknya, jika SK penghentian sementara telah terbit, hak atas fasilitas otomatis gugur dan unit wajib dikosongkan untuk menunjang operasional Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati.
Tangan Etika Publik: Keberadaan keluarga pejabat nonaktif di rumah dinas sering memicu masalah kinerja etika, terutama terkait kesiapan fasilitas penunjang bagi Plt. Bupati dalam menjalankan roda pemerintahan.
Surat permohonan audiensi ini juga disampaikan kepada Plt. Bupati Pemalang, jajaran Forkopimda, serta DPRD Kabupaten Pemalang untuk mengawali kejelasan status penataan aset daerah.














