Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaHukum

Belasan Jam Listrik Padam, Ir. Suparman, S.H., M.H., M.Si.: Warga Batam Jangan Diam, Harus Berani Gugat PLN Batam!

84
×

Belasan Jam Listrik Padam, Ir. Suparman, S.H., M.H., M.Si.: Warga Batam Jangan Diam, Harus Berani Gugat PLN Batam!

Share this article

Batam, publikatodays.com— Pemadaman listrik massal yang melanda Batam pada 12 Oktober 2026 dan berlangsung belasan jam terus menuai sorotan. Dampak gangguan tersebut tidak hanya dirasakan masyarakat di rumah, tetapi juga berpotensi mengganggu aktivitas pelaku usaha, UMKM, sektor jasa, hingga roda perekonomian daerah.

Ketua Peradi Utama Provinsi Kepulauan Riau, Ir. Suparman, S.H., M.H., M.Si., angkat bicara dan mendorong masyarakat maupun pengusaha yang merasa dirugikan agar berani memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.

Menurut Suparman, persoalan pemadaman listrik berkepanjangan tidak seharusnya berhenti pada penyampaian permintaan maaf. Publik, kata dia, berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai penyebab gangguan, pertanggungjawaban pihak terkait, serta langkah konkret untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Warga Batam jangan diam. Kalau memang merasa dirugikan, masyarakat harus berani memperjuangkan haknya, termasuk melalui gugatan hukum apabila memenuhi ketentuan. Konsumen dilindungi undang-undang, bukan dilindungi partai,” tegas Suparman.

Ia menilai, keandalan pasokan listrik merupakan kebutuhan mendasar masyarakat dan salah satu penopang utama aktivitas ekonomi Batam. Ketika pasokan listrik terhenti dalam waktu lama, dampaknya dapat meluas ke berbagai sektor, mulai dari kebutuhan rumah tangga, usaha perdagangan, perhotelan, industri, hingga pelayanan yang bergantung pada listrik.

Karena itu, Suparman meminta agar persoalan pemadaman massal tersebut tidak dipandang semata-mata sebagai gangguan teknis biasa. Menurutnya, evaluasi menyeluruh perlu dilakukan untuk mengetahui penyebab kejadian, mengukur dampaknya, serta menilai apakah kewajiban penyedia layanan terhadap konsumen telah dipenuhi sesuai peraturan.

Konsumen Memiliki Hak, PLN Harus Bertanggung Jawab

Suparman merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sebagai landasan hukum yang relevan untuk menilai hak pelanggan dan kewajiban penyedia tenaga listrik.

Ia menegaskan, masyarakat yang mengalami kerugian akibat gangguan pelayanan dapat menempuh mekanisme pengaduan maupun jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pelanggan tidak seharusnya hanya menjadi pihak yang dituntut memenuhi kewajiban pembayaran, tetapi juga harus mendapatkan kepastian mengenai hak-haknya ketika pelayanan yang diterima mengalami gangguan serius.

“Jangan sampai masyarakat hanya diminta memahami keadaan ketika listrik padam berjam-jam, sementara kerugian yang mereka alami tidak mendapatkan penjelasan yang memadai. Konsumen memiliki hak yang harus dihormati,” ujarnya.

Ia juga mendorong PLN Batam menjelaskan secara terbuka apakah pelanggan yang terdampak memenuhi kriteria untuk mendapatkan kompensasi, bagaimana mekanisme pengajuannya, serta bentuk penyelesaian yang disediakan perusahaan.

Meski demikian, pemberian kompensasi tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, standar tingkat mutu pelayanan, penyebab gangguan, serta kondisi dan kategori pelanggan yang bersangkutan.

Masyarakat dan Pengusaha Diminta Mengumpulkan Bukti Kerugian

Suparman menyatakan, pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang ingin memperjuangkan haknya melalui mekanisme yang tersedia.

Ia mengajak pelanggan dan pelaku usaha yang merasa mengalami kerugian agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan, tetapi mengumpulkan bukti secara terukur untuk memperkuat pengaduan atau gugatan apabila diperlukan.

Bukti tersebut dapat berupa dokumentasi waktu dan durasi pemadaman, tagihan atau data penggunaan listrik, catatan kerusakan peralatan elektronik, transaksi usaha yang terganggu, hingga dokumen kerugian finansial yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kantor hukum kami siap mendampingi apabila ada warga yang ingin melaporkan atau menggugat PLN Batam. Masyarakat dan pengusaha harus berani memperjuangkan haknya. Jika memang ada kerugian, semuanya harus didukung bukti agar persoalan ini bisa diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Ia juga membuka kemungkinan langkah hukum bersama apabila terdapat sejumlah konsumen yang memiliki persoalan serupa dan memenuhi persyaratan hukum untuk menempuh mekanisme tersebut.

Menurut Suparman, dampak pemadaman terhadap kegiatan usaha perlu diperhatikan secara serius. Bagi pelaku usaha tertentu, terhentinya listrik dapat menyebabkan aktivitas operasional terganggu, pelayanan kepada pelanggan terhambat, serta munculnya biaya tambahan untuk menjaga keberlangsungan kegiatan usaha.

Namun, besaran kerugian dan pihak yang harus bertanggung jawab perlu dibuktikan serta dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelanggan Terlambat Membayar Saja Diingatkan”

Suparman turut mengkritik apabila penanganan dampak pemadaman berkepanjangan hanya berakhir pada permintaan maaf tanpa penjelasan yang memadai dan langkah perbaikan yang terukur.

Ia membandingkan situasi tersebut dengan kewajiban pelanggan membayar tagihan listrik tepat waktu. Menurutnya, perusahaan juga perlu menunjukkan keseriusan yang setara dalam memenuhi kewajiban pelayanan kepada konsumen.

“Enak sekali kalau persoalan sebesar ini hanya dijawab dengan kata maaf. Konsumen terlambat membayar tagihan listrik saja bisa langsung mendapatkan pemberitahuan. Lalu, bagaimana dengan tanggung jawab perusahaan ketika listrik padam berjam-jam dan masyarakat berpotensi mengalami kerugian?” kritiknya.

Ia menegaskan, kritik tersebut bukan berarti mengabaikan kemungkinan adanya faktor teknis di luar kendali perusahaan. Namun, menurutnya, publik tetap berhak mengetahui penyebab gangguan secara jelas, termasuk langkah pemulihan dan upaya pencegahan yang akan dilakukan.

Transparansi, kata dia, penting agar masyarakat tidak terus dibayangi ketidakpastian ketika terjadi gangguan pasokan listrik.

Evaluasi Menyeluruh dan Pertanggungjawaban Pejabat

Lebih lanjut, Suparman menilai pemadaman massal yang berlangsung belasan jam harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan dan keandalan pasokan listrik di Batam.

Ia meminta pihak terkait mengungkap penyebab gangguan berdasarkan hasil pemeriksaan teknis, menjelaskan langkah korektif yang dilakukan, serta menyampaikan upaya konkret untuk mencegah kejadian serupa.

Menurutnya, apabila hasil evaluasi membuktikan adanya kelalaian atau kegagalan manajerial, pertanggungjawaban harus dilakukan secara proporsional sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan yang berlaku.

Suparman bahkan berpandangan bahwa pejabat yang terbukti bertanggung jawab atas kegagalan pelayanan serius perlu berani mengambil sikap, termasuk mempertimbangkan pengunduran diri sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional.

“Kalau memang ada kegagalan serius dan terbukti ada pihak yang bertanggung jawab, harus ada evaluasi dan pertanggungjawaban yang jelas. Jangan sampai masyarakat terus menanggung dampaknya, sementara persoalan mendasar tidak diselesaikan,” ujarnya.

Ia berharap peristiwa tersebut tidak sekadar menjadi polemik sesaat, melainkan mendorong perbaikan nyata dalam tata kelola pelayanan listrik di Batam.

Publik Menunggu Langkah Nyata PLN Batam

Pemadaman listrik pada 12 Oktober 2026 menjadi pengingat bahwa pasokan listrik yang andal sangat menentukan kenyamanan masyarakat dan keberlangsungan kegiatan ekonomi.

Bagi pelanggan yang merasa dirugikan, jalur pengaduan dan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen dapat menjadi langkah awal sebelum mempertimbangkan gugatan. Setiap langkah hukum perlu didukung bukti, perhitungan kerugian, serta dasar hukum yang sesuai.

Di sisi lain, PLN Batam diharapkan memberikan penjelasan yang transparan mengenai penyebab gangguan, penanganan dampak, kemungkinan kompensasi bagi pelanggan yang memenuhi persyaratan, dan rencana pencegahan agar kejadian serupa tidak berulang.

Pernyataan Suparman menjadi dorongan agar hak konsumen mendapat perhatian serius. Masyarakat tidak hanya membutuhkan permintaan maaf, tetapi juga kepastian pelayanan, keterbukaan informasi, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji.

Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi PLN Batam mengenai pernyataan Suparman dan kemungkinan langkah hukum dari konsumen perlu dimintakan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.

(Tim)

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *