SEMARANG, Publikatodays.com — Puluhan warga Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, didampingi Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Lukman Muhadjir & Associates, mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Senin (26/10/2026).
Kedatangan ini bertujuan mendesak penegakan hukum berupa peringatan dan penghentian operasional menara telekomunikasi (BTS) Situs ANJASMOROTSL yang dinilai cacat hukum dan merugikan warga.
Konflik bermula sejak menara tersebut berdiri pada tahun 2006 di tengah organisasi padat (RT 001, 002, dan 005/RW 001). Warga menilai izin lingkungan awal bermasalah karena hanya melibatkan sedikit tanda tangan warga yang tinggal jauh dari lokasi, sementara warga terdampak langsung diabaikan.
Ketua RW 001 Tawangsari, Karyudin, yang rumahnya berjarak hanya 1,5 meter dari fondasi menara, mengungkapkan bahwa warga telah menderita kecemasan psikologis, ancaman keselamatan, serta penurunan nilai aset selama puluhan tahun akibat bantuan pengelola yang tidak pernah terealisasi.
Kuasa hukum warga, Lukman Muhadjir, SH, MH, menyatakan bahwa mendesaknya Satpol PP bertindak tegas karena menara tersebut diduga beroperasi tanpa kelengkapan dokumen sah, seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan pembaruan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pasca perubahan struktur fisik.
Senada dengan hal tersebut, anggota Tim Kuasa Hukum, Setya Wendi Kiarna, SH, menegaskan bahwa perjanjian merupakan langkah mutlak sebelum ada penyelesaian konkret dari pengelola.
Jika tuntutan diabaikan, pihak kuasa hukum siap menempuh jalur hukum lanjutan, baik melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri maupun laporan pidana.
Ringkasan Tuntutan Warga:
Mendesak Satpol PP dan instansi terkait menghentikan operasional menara hingga seluruh perizinan terbukti sah.
Menuntut peninjauan kembali pemulihan atas penurunan nilai ekonomi tanah dan bangunan di zona radius rebahan.
Mewajibkan
polis asuransi komprehensif bagi warga terdampak untuk mengantisipasi risiko darurat.
Meminta penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) secara terbuka untuk kesejahteraan lingkungan sekitar.
Kontak Media:
Kantor Hukum Lukman Muhadjir & Associates: Jl. Slamet Riyadi No. 18, Paviliun (E), Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah. (Alwi Assagaf/Tim AWPB).














