PEMALANG, Publikatodays.com – Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Heru Kundhimiarso meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang meninjau kembali dan membatalkan pinjaman daerah senilai Rp 55 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Pasalnya, pinjaman kepada lembaga keuangan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu tanpa pembahasan dengan DRPD.
” Secara hukum, pemerintah daerah melarang keras melakukan pinjaman atau utang jangka menengah dan panjang tanpa ulasan serta persetujuan dari DPRD. Karena faktanya, kami (DPRD) tidak pernah diajak bicara soal hutang ke PT SMI itu,” ungkap Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Pemalang itu dalam keterangan pers ke awak media, Kamis 03 September 2026.
Dijelskan, berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta aturan pelaksana terbarunya, persetujuan DPRD merupakan syarat mutlak yang harus dilampirkan saat pemerintah daerah (Pemda) mengajukan pembiayaan utang daerah.
“Jika kepala daerah melakukan kesepakatan utang jangka panjang dengan pihak ketiga tanpa melibatkan DPRD, tindakan tersebut dilarang sebagai pelanggaran maladministrasi dan dapat dianggap menghalangi wewenang (abuse of power),” tegasnya.
Mantan aktivis pendiri Aliansi Masyarakat Pemalang Raya (AMPERA) ini mewanti-wanti dampak dan risiko hukum jika pinjaman ke PT SMI dipaksakan terus berlanjut.
“Pihak pemberi pinjaman (kreditur) dalam hal ini PT SMI berisiko kehilangan hak tagih karena perjanjian dianggap tidak sah secara hukum tata negara. Anggaran daerah yang keluar untuk mencicil utang tersebut dapat dinilai sebagai kerugian keuangan negara yang berakhir pada ranah hukum pidana,” imbuhnya.
Kundhi mengungkapkan, DPRD memang telah menyetujui pinjaman daerah sebesar Rp 200 miliar. Keputusan itu juga sudah tertuang dalam Keputusan DPRD Nomor 23 tahun 2025 tertanggal 24 November 2025.
Rincian pinjaman sebesar Rp 200 miliar itu adalah Rp 145 miliar rupiah untuk infrastruktur
jalan dan Rp 55 miliar untuk pembangunan Rumah Sakit Randudongkal.
“Saat diskusi bersama kami (DPRD), rencana pinjaman Rp 200 miliar itu hanya dari Bank Jateng, kenapa tiba-tiba pinjamannya ada yang ditransfer ke PT SMI?” katanya.
Ia khawatir adanya potensi pelanggaran hukum dari pinjaman ke PT SMI untuk membiayai proyek pembangaunan RSUD Randudongkal itu.
“Sebaiknya dikaji ulang, kalau perlu dibatalkan saja daripada nanti masalah hukum kedepannya. Toh dananya masih utuh belum digunakan,” tutupnya.















