Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua pengusaha memberikan suap senilai total SGD 199 ribu atau sekitar Rp 2,5 miliar kepada mantan Direktur Utama PT Industri Hutan V (Inhutani V), Dicky Yuana Rady. Uang tersebut diberikan agar kedua terdakwa dapat bekerja sama dengan Inhutani V dalam pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Lampung.
Sidang pembacaan dakwaan terhadap kedua pengusaha itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/11/2025). Keduanya adalah Djunaidi Nur, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), dan Aditya Simaputra, asisten pribadi sekaligus staf perizinan di PT Sungai Budi Group (SBG).
“Yaitu memberikan uang sebesar SGD 10 ribu dan bersama Aditya Simaputra memberikan uang sebesar SGD 189 ribu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Dicky Yuana Rady,”
ujar Jaksa KPK Tonny F. Pangaribuan dalam sidang dakwaan.
Jaksa memaparkan, perbuatan suap dilakukan pada 21 Agustus 2024 dan 1 Agustus 2025, di kantor Inhutani V serta di salah satu lokasi di Kembangan, Jakarta Barat. Suap itu diberikan agar Dicky mengondisikan PT PML tetap bisa bekerja sama dengan Inhutani V dalam pengelolaan kawasan hutan register 42, 44, dan 46 di Lampung.
Kasus ini berawal sejak tahun 2009, saat Inhutani V menjalin kerja sama pengelolaan hutan dengan PT PML atas area yang izinnya dimiliki oleh Inhutani V. Namun pada 2014 terjadi sengketa antara kedua pihak, hingga akhirnya PT PML menggugat ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan menang.
Putusan BANI sempat dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun kemudian dikembalikan melalui putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan hasil arbitrase dan memihak PT PML.
Kini, kedua pengusaha itu harus menghadapi persidangan dengan dakwaan memberikan suap kepada pejabat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
