Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaHukum

Sekitar 200 Warga Sudah Mengadu, Aktivitas Pemecahan Batu di Belakang Rutan Tembesi Diduga Mengalir ke Sekupang, Polda Kepri Didesak Segera Tindak Lanjuti Laporan dan Usut Legalitasnya

10
×

Sekitar 200 Warga Sudah Mengadu, Aktivitas Pemecahan Batu di Belakang Rutan Tembesi Diduga Mengalir ke Sekupang, Polda Kepri Didesak Segera Tindak Lanjuti Laporan dan Usut Legalitasnya

Share this article

Batam, publikatodays.com — Aktivitas pemecahan dan pengolahan batu menjadi pasir di kawasan belakang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam, kembali menjadi sorotan. Bukan hanya persoalan debu yang dikeluhkan warga, tetapi juga muncul pertanyaan mengenai asal-usul material, legalitas kegiatan, hingga ke mana material hasil pengolahan tersebut didistribusikan.

Berdasarkan penelusuran awak media di lapangan, batu yang berada di kawasan belakang Rutan Tembesi diduga diproses melalui aktivitas pemecahan dan pengolahan hingga menjadi material pasir.

Example 300x600

Material hasil pengolahan tersebut kemudian disebut diangkut menuju wilayah Sekupang. Informasi yang diperoleh awak media menyebutkan material itu selanjutnya dimanfaatkan sebagai salah satu bahan untuk kegiatan produksi ready mix.

Alur material dari lokasi pemecahan batu di Tembesi menuju Sekupang tersebut menjadi salah satu hal yang dinilai perlu ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum.

Pertanyaan publik bukan hanya mengenai dampak debu terhadap lingkungan sekitar, tetapi juga menyangkut asal-usul batu, legalitas lokasi, izin kegiatan pemecahan dan pengolahan material, dokumen pengangkutan, hingga legalitas pemanfaatan material sebagai bahan ready mix.

Jika kegiatan tersebut memiliki seluruh perizinan yang dipersyaratkan, tentu pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, warga berharap aparat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.

Dugaan Keterlibatan Pihak di Balik Kegiatan

Dalam penelusuran tersebut, awak media juga memperoleh informasi mengenai pihak yang disebut-sebut berkaitan dengan pendanaan kegiatan.

Berdasarkan informasi yang diterima, seorang warga negara China yang disebut bernama Lie disebut sebagai pihak yang dikaitkan dengan pendanaan PT CIWI.

Sementara itu, PT Karya Putra Tamba disebut sebagai pihak yang menjalankan atau melaksanakan aktivitas di lapangan.

Namun demikian, informasi mengenai identitas dan peran masing-masing pihak, hubungan antara perusahaan, sumber pendanaan, serta status keimigrasian pihak asing tersebut belum dapat disimpulkan dan masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang maupun klarifikasi langsung dari pihak terkait.

Media tidak menempatkan informasi tersebut sebagai sebuah kesimpulan, melainkan sebagai bagian dari informasi yang perlu diuji melalui konfirmasi dan pemeriksaan oleh aparat.

Warga Keluhkan Debu

Persoalan lain yang menjadi perhatian warga adalah dampak debu dari aktivitas pemecahan dan pengolahan batu tersebut.

Aktivitas yang berlangsung di sekitar kawasan permukiman dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat, khususnya ketika proses pemecahan dan pengolahan material berlangsung serta kendaraan keluar-masuk mengangkut material.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan berharap aparat penegak hukum tidak hanya melihat persoalan dari sisi dampak debu.

“Kami sudah lama terdampak. Kami berharap penegak hukum menjalankan fungsinya dengan baik dan persoalan ini benar-benar diperiksa,” ujarnya.
Warga berharap pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari legalitas lokasi, izin kegiatan pemecahan batu menjadi pasir, kegiatan cut and fill jika memang ada, pengangkutan material menuju Sekupang, hingga pemanfaatan material untuk produksi ready mix.
Sekitar 200 Warga Sudah Mengadu

Desakan warga tersebut bukan tanpa dasar. Sebelumnya, sekitar 200 warga Perumahan Rexvin Boulevard telah memberikan dukungan melalui tanda tangan.

Perwakilan warga bersama Ketua RT juga disebut telah mendatangi Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri untuk menyampaikan pengaduan terkait aktivitas yang dikeluhkan masyarakat.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini telah menjadi perhatian warga dan diharapkan tidak berhenti sebatas pengaduan administratif.

Masyarakat kini menunggu tindak lanjut aparat, termasuk apakah akan dilakukan pemeriksaan lapangan, pengecekan dokumen perizinan, serta penelusuran terhadap rantai distribusi material dari Tembesi menuju Sekupang.

Konfirmasi Polda Kepri dan Pihak Lapangan

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Humas Polda Kepri.

Pihak Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri)
Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. menjawab dengan singkat “kami Tanya Dan koordinasi dengan krimsus ya bang” Ucapnya ke awak media publikatodays.com Rabu 09/09/2026

Kemudian awak media mengkonfirmasi ke dirkrimsus Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H. melalui pesan WhatsApp dan telah terlihat tanda centang biru dua.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi terkait pengaduan maupun dugaan aktivitas pemecahan dan pengolahan batu menjadi pasir tersebut.

Konfirmasi juga telah dilakukan kepada saudara TB, yang disebut sebagai penanggung jawab di lapangan. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak TB belum memberikan jawaban.

Media tetap membuka ruang klarifikasi bagi Polda Kepri, Ditreskrimsus, PT CIWI, PT Karya Putra Tamba, saudara TB, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas kegiatan, asal-usul material, hubungan antarperusahaan, distribusi material ke Sekupang, serta dugaan dampak terhadap lingkungan dan permukiman warga.

Publik Menunggu Penelusuran Menyeluruh

Kini perhatian publik tertuju pada aparat penegak hukum dan instansi terkait. Apakah aktivitas pemecahan batu menjadi pasir tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan? Dari mana asal material batu yang diolah? Siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut? Dan ke mana saja material hasil pengolahan didistribusikan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut diharapkan dapat dijawab melalui pemeriksaan dan verifikasi resmi, bukan sekadar berdasarkan informasi yang beredar.

Bagi warga, persoalan ini bukan hanya mengenai debu, tetapi menyangkut kepastian hukum, legalitas usaha, dampak lingkungan, serta transparansi rantai material dari lokasi pemecahan batu hingga pengguna akhirnya.

Masyarakat pun berharap pengaduan yang telah disampaikan kepada aparat tidak berhenti di atas meja, melainkan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan secara transparan dan profesional.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *