Tanjung pinang, publikatodays.com- Kasus pencurian kabel lampu penerangan jalan di Jembatan Dompak, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan. Setelah polisi mengamankan salah satu pelaku, inisial mas, dari hasil pemeriksaan, mas mengakui telah melakukan aksi pencurian kabel di jembatan dompak sebanyak tiga kali, hingga dirinya tertangkap.
Tak lama berselang polisi kembali menangkap pelaku lainnya yang sama melakukan pencurian kabel di jembatan dompak, aksi pencurian tersebut dilakukan para tersangka dengan mengendarai mobil dengan plat no bp 1276 ic, namun berbeda dengan pelaku pertama. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah menjual hasil curian tersebut ke penampungan milik H di kilo meter 14 jalan Daeng Kamboja.
perhatian kini tertuju kepada seorang pengusaha penampungan barang bekas berinisial H yang disebut-sebut menerima dan menampung kabel hasil pencurian tersebut.
Hingga kini, H disebut belum ditahan dan belum menjalani proses hukum di Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Sebelumnya, Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora mengungkapkan bahwa aksi pencurian kabel di Jembatan Dompak menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Dalam konferensi pers pada 14 Agustus 2026, Farouk menyebut polisi telah mengamankan seorang pelaku berinisial MAS. Dari hasil pemeriksaan, MAS mengaku telah melakukan pencurian kabel di Jembatan Dompak sebanyak tiga kali sejak Juli 2026.
“Pelaku berinisial MAS sudah kami amankan. Dia mengaku sudah tiga kali mencuri kabel di Jembatan Dompak sejak Juli 2026. Masih ada tiga orang lagi yang masuk DPO,” ujar Farouk.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih, gulungan kabel sepanjang sekitar 3,4 kilometer, serta satu buah gunting besi berukuran besar.
Namun, di balik pengungkapan pelaku lapangan tersebut, muncul pertanyaan mengenai pihak yang diduga menerima atau menampung kabel hasil kejahatan.
Seorang pekerja berinisial S di lokasi penampungan barang bekas tersebut, Senin (17/8/2026), mengungkapkan bahwa kabel yang diduga berasal dari hasil pencurian telah dijual oleh H dengan nilai sekitar Rp8,5 juta.
“Kabel tersebut sudah dijual, dan kita baru sekali menampung atau menerima barang hasil curian dari pelaku,” ungkap S.
Menurut S, H merupakan pemilik usaha penampungan barang rongsokan yang disebut menerima kabel tersebut sebelum akhirnya dijual.
S juga mengatakan bahwa H telah meninggalkan lokasi sebelum polisi melakukan penggerebekan. H disebut pulang kampung karena ada keluarganya yang sedang sakit.
“Dua hari sebelum penggerebekan oleh polisi, penadah berinisial H sudah pulang kampung karena ada saudaranya yang sakit,” jelas S.
Keterangan tersebut kini memunculkan pertanyaan terkait dugaan peran H dalam mata rantai penjualan kabel hasil pencurian serta sejauh mana proses hukum terhadap pihak yang diduga sebagai penadah.
Pasalnya, apabila benar kabel hasil pencurian tersebut diterima dan kemudian diperjualbelikan, maka penanganan perkara tidak hanya berhenti pada pelaku pencurian, tetapi juga perlu mengungkap pihak-pihak lain yang diduga berperan dalam menampung atau memperjualbelikan barang hasil kejahatan.
Di sisi lain, nilai transaksi kabel yang disebut hanya sekitar Rp8,5 juta berbanding jauh dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Kondisi ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan: siapa saja yang berada di balik rantai penjualan kabel curian tersebut, dan mengapa pihak yang diduga sebagai penadah belum tersentuh proses hukum?
Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat kepolisian untuk mengusut seluruh mata rantai kasus pencurian kabel Jembatan Dompak, termasuk pihak yang diduga menerima, menampung, maupun menjual kembali barang hasil kejahatan.
Pengungkapan secara menyeluruh dinilai penting agar kasus tersebut tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mampu mengungkap pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari hasil pencurian tersebut. Yr















