Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaHukumNasional

Puluhan Hektare Mangrove Tanjung Piayu Laut Diduga Ditimbun dan Dikuasai Berkedok Investasi, Presiden Prabowo Diminta Turunkan Satgas PKH Usut Legalitas Lahan

43
×

Puluhan Hektare Mangrove Tanjung Piayu Laut Diduga Ditimbun dan Dikuasai Berkedok Investasi, Presiden Prabowo Diminta Turunkan Satgas PKH Usut Legalitas Lahan

Share this article

Batam, Publikatodays.com– Dugaan pembabatan dan penimbunan puluhan hektare kawasan hutan lindung mangrove di Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, membutuhkan perhatian serius pemerintah pusat. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, diminta menurunkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menyelidiki dugaan penguasaan dan jual beli lahan berkedok investasi yang disinyalir berkaitan dengan rencana pembangunan proyek perumahan di kawasan pesisir tersebut. Sabtu (3/10/2026)

‎

‎Aktivitas penimbunan menggunakan tanah  yang telah berlangsung lama telah mengubah bentang alam, menutup alur sungai, serta mengakibatkan vegetasi mangrove di sekitarnya mengering, memutih, hingga mati.

‎

‎Kondisi ini bukan lagi sekadar persoalan pematangan lahan. Perusakan kawasan yang disebut-sebut berstatus hutan lindung mangrove tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas penguasaan lahan, dugaan transaksi jual beli, hingga efektivitas pengawasan pemerintah terhadap kawasan pesisir Batam.

‎

‎Pantauan di lokasi memperlihatkan hamparan tanah yang membelah kawasan pesisir dan berdampingan dengan vegetasi mangrove yang masih tersisa. Penimbunan yang menutup alur sungai tersebut dikhawatirkan telah mengganggu sirkulasi air yang sangat dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan ekosistem mangrove.

‎

‎Dugaan praktik mafia lahan berkedok investasi ini perlu diusut secara menyeluruh untuk memastikan siapa pihak yang menguasai lahan, bagaimana proses perolehannya, serta apakah aktivitas yang berlangsung telah sesuai dengan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.

‎

‎Presiden Prabowo Subianto diminta memberikan perhatian khusus terhadap alih fungsi kawasan mangrove di Tanjung Piayu Laut dengan menginstruksikan Satgas PKH melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.

‎Penurunan Satgas PKH dinilai relevan untuk menelusuri pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, memeriksa legalitas penguasaan lahan, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas penimbunan tersebut.

‎Satgas PKH dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dengan mandat melakukan penertiban kawasan hutan. Pemeriksaan di Tanjung Piayu Laut diharapkan dapat melibatkan koordinasi lintas instansi untuk memastikan status kawasan berdasarkan dokumen resmi, mengidentifikasi bentuk pelanggaran apabila ada, serta menentukan langkah penanganan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

‎Pemeriksaan tersebut penting untuk memberikan kejelasan mengenai status kawasan, legalitas kegiatan penimbunan, serta kemungkinan adanya penguasaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

‎Dugaan praktik jual beli atau penguasaan lahan hutan lindung mangrove di Tanjung Piayu Laut menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

‎Jika benar terdapat transaksi lahan di kawasan yang berstatus hutan lindung, penelusuran tidak cukup hanya berhenti pada pihak yang melakukan penimbunan. Asal-usul lahan, dokumen penguasaan, pihak yang menawarkan atau memperjualbelikan, serta pihak yang diduga memfasilitasi kegiatan tersebut juga perlu diperiksa.

‎Aparat penegak hukum perlu menelusuri apakah terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, atau tindak pidana lainnya. Apabila ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus dilakukan tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun latar belakang pihak yang terlibat.

‎Investasi dan pembangunan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan ketentuan perlindungan kawasan hutan. Setiap aktivitas yang dilakukan di kawasan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan peruntukan ruang serta ketentuan lingkungan hidup.

‎Pertanyaan yang kini membutuhkan jawaban adalah siapa yang bertanggung jawab atas penimbunan tersebut, bagaimana legalitas lahan diperoleh, dan apakah terdapat pelanggaran dalam proses penguasaan maupun pemanfaatan kawasan.

‎Kerusakan lingkungan yang terlihat di sekitar lokasi penimbunan menjadi persoalan yang tidak boleh diabaikan. Sejumlah vegetasi mangrove tampak mengering, memutih, dan mati, sementara alur sungai telah tertutup material tanah.

‎Mangrove memiliki fungsi ekologis penting sebagai penahan abrasi, peredam gelombang, penyimpan karbon, serta habitat berbagai jenis biota laut. Terganggunya sirkulasi air dapat mengubah kondisi hidrologi kawasan dan berpotensi mengancam kelangsungan hidup vegetasi mangrove.

‎Apabila penimbunan terbukti menyebabkan penyumbatan alur sungai, dampak ekologisnya berpotensi meluas hingga kawasan mangrove yang berada di luar area penimbunan.

‎Karena itu, pemeriksaan teknis oleh instansi lingkungan hidup dan kehutanan diperlukan untuk mengidentifikasi penyebab kematian vegetasi, mengukur tingkat kerusakan, serta memastikan langkah pemulihan yang harus dilakukan.

‎Kerusakan mangrove bukan persoalan yang dapat diselesaikan hanya dengan penanaman kembali. Pemulihan juga membutuhkan perbaikan sirkulasi air, rehabilitasi habitat, dan pengembalian fungsi ekologis kawasan yang mengalami gangguan.

‎Kerusakan kawasan mangrove di Tanjung Piayu Laut juga menjadi persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat setempat. Keberadaan hutan mangrove bukan sekadar bentang alam, melainkan bagian dari ekosistem pesisir yang memiliki manfaat ekologis dan menopang kehidupan masyarakat.

‎Salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku prihatin melihat kondisi kawasan mangrove yang mengalami kerusakan akibat aktivitas penimbunan.

‎”Kami sangat menyayangkan kalau kawasan mangrove seperti ini justru ditimbun. Ini bukan sekadar lahan kosong, tetapi ada lingkungan yang harus dijaga. Kalau terus dibiarkan, mangrove yang masih tersisa bisa ikut mati dan kerusakannya akan semakin luas,” ungkapnya.

‎Warga tersebut juga mempertanyakan legalitas aktivitas penimbunan yang disebut telah berlangsung selama berbulan-bulan.

‎”Kalau memang ini kawasan hutan lindung, mengapa bisa dilakukan penimbunan seperti itu? Kami berharap pemerintah turun langsung dan menjelaskan siapa yang menguasai lahan ini, serta apakah kegiatan tersebut memang memiliki dasar hukum yang sah,” tegasnya.

‎Keluhan serupa disampaikan warga lainnya yang juga enggan identitasnya dipublikasikan. Ia menyoroti kondisi alur sungai yang tertimbun tanah merah dampaknya terhadap vegetasi mangrove di sekitar kawasan tersebut.

‎”Kami melihat mangrove di sekitar lokasi mulai mengering, memutih, dan mati. Kami khawatir kondisi ini berkaitan dengan aliran sungai yang tertutup timbunan. Jangan sampai kerusakan semakin parah baru ada tindakan dari pemerintah,” ujarnya.

‎Warga lainnya berharap dugaan praktik jual beli atau penguasaan lahan yang dikaitkan dengan kepentingan investasi turut ditelusuri secara menyeluruh.

‎”Jangan sampai alasan investasi dijadikan kesempatan untuk menguasai kawasan yang seharusnya dilindungi. Kalau memang ada yang menguasai lahan tanpa dasar hukum yang sah, kami berharap aparat mengusutnya sampai tuntas. Hukum harus berlaku sama bagi siapa pun,” ungkapnya.

‎Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga memastikan kondisi lingkungan dan mengambil langkah konkret untuk melindungi kawasan mangrove yang masih tersisa.

‎Aktivitas pembabatan dan penimbunan yang disebut telah berlangsung lama tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap kawasan pesisir Tanjung Piayu Laut.

‎Bagaimana kegiatan penimbunan yang mencakup puluhan hektare dapat berlangsung dalam kurun waktu tersebut? Siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas itu? Apakah lahan yang ditimbun telah memiliki dasar penguasaan yang sah dan apakah seluruh persetujuan atau perizinan yang diwajibkan telah dipenuhi?

‎Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban dari instansi yang memiliki kewenangan, termasuk Pemerintah Kota Batam, BP Batam, instansi kehutanan, dan dinas yang membidangi lingkungan hidup.

‎Status kawasan perlu dipastikan berdasarkan peta dan dokumen resmi. Apabila lokasi tersebut benar masuk kawasan hutan lindung, pembabatan, penimbunan, maupun perubahan fungsi lahan harus diperiksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Dugaan jual beli lahan berkedok investasi juga perlu ditelusuri dari asal-usul penguasaan, dokumen alas hak, proses transaksi, serta peruntukan ruangnya. Istilah investasi tidak dengan sendirinya menjadi dasar pembenaran bagi kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan perlindungan lingkungan.

 

‎Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui apakah pengawasan telah dilakukan sebelumnya, apakah pernah ada teguran atau tindakan terhadap aktivitas di lokasi, serta langkah apa yang akan ditempuh untuk mencegah kerusakan semakin meluas.

‎

‎Penurunan Satgas PKH ke Tanjung Piayu Laut diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan fisik kawasan. Penelusuran perlu mencakup verifikasi peta kawasan hutan, dokumen penguasaan lahan, peruntukan tata ruang, serta persetujuan dan perizinan yang berkaitan dengan aktivitas penimbunan.

‎

‎Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu ditindaklanjuti oleh instansi yang memiliki kewenangan, termasuk aparat penegak hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana.

‎

‎Satgas PKH juga diharapkan berkoordinasi dengan instansi lingkungan hidup dan kehutanan untuk mengidentifikasi dampak ekologis, menentukan langkah penghentian kegiatan apabila memenuhi dasar hukum, serta mendorong pemulihan kawasan yang mengalami kerusakan.

‎

‎Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan akuntabel, dengan tetap memberikan kesempatan kepada pihak yang menguasai lahan untuk memberikan penjelasan maupun menunjukkan dokumen yang dimiliki.

‎

‎Pemerintah juga perlu membuka informasi mengenai hasil pemeriksaan, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah penanganan yang akan dilakukan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan lingkungan.

‎

‎Dugaan kerusakan mangrove di Tanjung Piayu Laut kini menjadi ujian bagi pengawasan dan penegakan hukum terhadap kawasan pesisir di Batam. Kehadiran pemerintah pusat melalui Satgas PKH diharapkan dapat memberikan kejelasan atas persoalan tersebut sekaligus memastikan perlindungan terhadap kawasan hutan yang masih tersisa.

‎

‎Jangan sampai kawasan yang seharusnya menjadi benteng alami pesisir justru kehilangan fungsinya akibat aktivitas yang legalitasnya belum jelas. Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.

‎

‎Presiden Prabowo diharapkan memberikan perhatian terhadap persoalan ini agar status kawasan, legalitas penguasaan lahan, dan pihak yang bertanggung jawab dapat terungkap secara terang. Jangan sampai hutan mangrove habis ditimbun, alur sungai kehilangan fungsinya, sementara dugaan pelanggaran justru tidak mendapatkan penyelesaian yang jelas.

‎

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *